Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2020: Pelayanan Kefarmasian Setara dengan Laundry?

31 Januari 2020   22:17 Diperbarui: 31 Januari 2020   22:52 6321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto (republika.co.id)

Tulisan ini sebagai sebuah tanda tanya besar kepada farmasis di mana pun berada. Semoga bisa memantik api diskusi dan jiwa yang berani mengeluarkan dentuman suara yang berkata: ini harus kuperjuangkan.

Beberapa jam yang lalu, grup-grup Whatsapp sangat heboh. Notifikasi tiada henti mengisi informasi yang masuk silih berganti. Lagi-lagi, orang orang digrup ternyata banyak yang bereaksi keras dengan salah satuh produk hukum terbitan kementerian kesehatan itu.

Kutelisik, ternyata ada kesewenangwenangan yang terjadi, pikirku. Namun tak mau menjadi sumbu pendek. Saya memutuskan untuk seharian membaca terbitan PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT beserta dengan kajian studinya.

Geram dan bereaksi keras akan produk hukum tersebut memang wajar. Tetapi, saya hanya ketawa saja melihat pelayanan kefarmasian ditempatkan dalam pelayanan non medik. Mengetawai kesewenangwenangan negara dan pemerintah memandang pelayanan kefarmasian itu tidak penting,  memang diperlukan daripada ribut ribut kosong digrup medsosmu kawan. Mengapa? Mari kita urai.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pelayanan kesehatan dirumah sakit paling sedikit terdiri dari tiga yaitu, pelayanan medik, pelayanan non medik dan pelayanan keperawatan dan kebidanan. Jadi, ada tiga jenis pelayanan dirumah sakit yang mesti dan harus ada dirumah sakit.

Mari fokus pada pelayanan non medik. Dijelaskan disana bahwa  Pelayanan nonmedik  meliputi pelayanan farmasi, pelayanan  laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan  sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan  komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Hal yang terjadi ini tentunya sebuah langkah mundur dalam proses penghidupan pelayanan kefarmasian difasilitas kesehatan khususnya rumah sakit. Pelayanan kefarmasian sebagai salah satu pelayanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat kini diklasifikasikan kedalam kelompok kerja yang sesungguhnya telah menyimpang dari cita cita luhur keprofesian.

Peran farmasis dirumah sakit sangat vital. Dalam rangka menjamin proses pemulihan, perawatan, dan kesembuhan pasien dirumah sakit farmasis hadir demi tercapainya tujuan tersebut. 

Alih alih menganggap pelayanan kefarmasian itu penting, pemerintah malah mengeyampingkannya dengan membuat peraturan yang sangat merugikan profesi farmasi. 

Jika ada yang dirugikan, teman teman juga pasti sudah tahu, peraturan tersebut juga akan menguntungkan profesi yang lain. Entah profesi yang mana, kita sudah sama sama paham. Tanpa menyebut nama profesi atau tendensius belaka, ini tentunya kesewenang wenangan.

Sumber foto (detikhealth.com)
Sumber foto (detikhealth.com)
Lalu apakah ada manfaat positif dari terbitan PMK No 3 tahun 2020 ini? Sejauh mata memandang pada selebaran kertas itu,  tak ada sisi terang akan hadirnya peraturan ini. 

Semuanya hanya mengganjal hidup dan berkembangnya profesi kefarmasian dirumah sakit. Akhirnya kita semua harus sama sama sadar bahwa ruang pelayanan kefarmasian akhirnya sedang terkunci. Eksistensi nantinya akan semakin dipertanyakan mengingat ruang ruang tersebut harus ditutup. Jangan banyak berharap banyak ferguso.

Belum selesai dengan pengurangan jumlah tenaga apoteker dirumah sakit. Kini penggolongan pelayanan kefarmasian juga diturunkan. Lalu apa sebenarnya yang terjadi? Seharusnya pelayanan kefarmasian itu idealnya tergolong dalam apa? Pelayanan medik kah? Penunjang medik kah? Non medik kah? Atau pelayanan tanpa tanda jasa ?

Pelayanan kefarmasian era ini sangat berorientasi pada pasien (patient oriented). Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan farmasi, sudah seharusnya juga pelayanan kefarmasian semakin mendapatkan ruang dan panggung sesuai porsinya. Namun, kini panggung itu sedang tertutup awan tebal.

Jasa-jasa pelayanan kefarmasian seperti, pencegahan Drug Related Problem (DRP), pengendalian resistensi antimikroba, pemantauan terapi obat, pemantauan khusus peresepan obat obat yang off label, pemantauan dosis, penggunaan higt alert medication , Obat-obatan kemoterapi,
Nutrisi parenteral, 

Dispensing sediaan steril dan pemantauan MESO mungkin sudah tidak dianggap penting lagi. Atau mungkin saja pelayanan tersebut sudah setara dengan pelayanan laundry. Tidak ada urgensinya sama sekali.

Apa yang diharapkan oleh sebagian besar teman sejawat dan teman teman farmasis lainnya ialah agar pelayanan farmasi sesuai dengan disiplin keilmuannya. Tenaga farmasi dididik dalam proses pembelajaran yang ketat. Menguasai ilmu kimia, farmasi fisika, biokimia, dan ilmu ilmu lainnya membuat seorang farmasi harus mampu dan cakap dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang benar benar berkualitas. 

Sebelum terjun kemasyarakat pun, tenaga farmasi juga harus melakukan ujian profesi dan setelah lulus selanjutnya mengambil sumpah profesi. Semua proses tersebut berjalan tidak mudah dan penuh usaha. Jadi sudah seyogyanya ruang intepretasi pelayanan kefarmasian harus diberi nafas agar dapat terus mengembangkan nilai-nilai keilmuannya.

Pelayanan kefarmasian juga sangat bersentuhan langsung dengan pasien. Dimana ketika dilakukan pelayanan visite farmasi klinik, Apoteker mampu mendeteksi hasil-hasil terapi obat pada pasien yang selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi kepada dokter agar tetap menggunakan obat yang sama atau menggantinya dengan obat yang lain. Semua itu demi mencapai  derajat kesehatan pasien yang setinggi-tingginya.

Lalu akan bagaimana nasib pelayanan kefarmasian setelah terbitnya peraturan ini? Untuk saat ini, kita harus banyak bersabar. Teman teman sejawat tak perlu risau. Kalian yang tadinya mungkin bisa visite dan melakukan pelayanan farmasi klinik dirumah sakit, mungkin kini harus bersiap-siap berkawan dengan pegawai laundry. Pegawai laundry itu mulia kok. 

Mereka juga turut serta dalam menjamin kostum dan pakaian operasi agar tetap bersih dan steril. Jadi untuk semntara waktu, rajin-rajinlah nongkrong dengan pegawai laundry. Baik dirumah sakit maupun didekat kontrakanmu.

Jangan sampai dengan adanya polemik ini. Kita kemudian bermalas-malasan dan menurunkan profesionalitas kerja kita. Yang sewajarnya kita lakukan ialah terus meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian baik di puskesmas, klinik, dan rumah sakit. 

Dengan meningkatkanya kualitas pekerjaan kita, tentunya itu menambah daya tarik dan perhatian pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kehidupan dan kesejahteraan pelayanan kefarmasian kedepannya. 

Saya yakin, pemerintah bukan dengan tanpa data dan analisa menempatkan pelayanan kefarmasian setara dengan kelompok laundry. Tetapi, bukan tidak mungkin juga pemerintah itu salah dan kesalahan itu terbuka lebar untuk kita  koreksi secara terang benderang.

Jadi akhirnya kawan-kawanku, jadikan hadirmu sebagai jati dirimu. Semoga cita cita kefarmasian tercapai dan tidak ada lagi kesewenangwenangan bagi kita. Teruslah melakukan pengakajian dan sekali kali memukul pemerintah dengan kerja keras dan data  yang matang bahwa pemerintah telah salah dan lalai menempatkan pelayanan kefarmasian sebagai pelayanan non medik. 

Jangan sampai, karena telah nemiliki NIP dan kini bekerja diruangan ber AC, suara kita dalam menyuarakan ketegakkan dan eksistensi profesi malah redup redam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun