Mohon tunggu...
Sonny Hendrawan
Sonny Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar Bersama

Mari belajar bersama untuk menjadi warga negara yang melek hukum. Apabila ada tulisan yang perlu disempurnakan silahkan tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar. Terimakasih. [PERNYATAAN] Artikel-artikel yang dibuat hanya diperuntukan untuk keperluan edukasi semata dan bukan merupakan sebuah nasehat hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Kontrak Baku (Standar)

30 Agustus 2023   11:55 Diperbarui: 30 Agustus 2023   12:14 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kontrak Baku : https://www.99.co/id/panduan/contoh-adendum-kontrak/

Apa Itu Kontrak Baku / Kontrak Standar?

Beberapa dari kita mungkin sering menemui kontrak baku namun tidak semuanya tahu bahwa kontrak atau perjanjian tersebut termasuk ke dalam kontrak baku. Adapun contoh kontrak baku yang cukup sering ditemui adalah: kontrak (polis) asuransi, kontrak sewa-menyewa gedung perkantoran, kontrak di bidang perbankan termasuk salah satunya dalam mengajukan permohonan fasilitas kredit, kontrak pengiriman barang, dan masih banyak contoh lainnya.

Sebelum menuju ke definisi kontrak baku / kontrak standar, perlu kita ketahui apa itu klausula baku. Dalam Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen),

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Sehingga kontrak baku dapat dikatakan sebagai suatu bentuk perjanjian memuat ketentuan-ketentuan yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dan dituangkan dalam suatu dokumen.


Prinsip Dalam Kontrak Baku

Kontrak baku yang diterapkan di Indonesia harus didasari dengan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata,

  • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
  • Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Adapun yang dimaksud dengan perjanjian yang dibuat secara sah adalah semua perjanjian yang memenuhi syarat-syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

    Kesepakatan dapat diartikan sebagai persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lain.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    Kecakapan bertindak dapat diartikan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Suatu hal tertentu;

    Suatu hal tertentu berbicara mengenai suatu prestasi (pokok perjanjian yang menjadi kewajiban debitur dan hak kreditur). Prestasi      dapat berupa : memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan/atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).

4. Suatu sebab yang halal;

    Hal-hal yang diatur dalam perjanjian terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan/atau ketertiban               umum.

Aturan Pencantuman Klausula Baku

Mengenai pencantuman klausula baku, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang membuat atau mencantumkan klausula baku apabila :

a. Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;

b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh         konsumen;

d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala       tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual        beli jasa;

g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang         dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan             terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Dalam Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca dengan jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti juga dilarang.

Konsekuensi Hukum Atas Pelanggaran Pencantuman Klausula Baku

Setidaknya ada dua konsekuensi yang timbul akibat pelanggaran terhadap aturan pencantuman klausula baku :

1. Setiap klausula baku yang ditetapkan pada dokumen atau perjanjian dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18         ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum.

2. Dan bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)        tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

Demikian ulasan singkat mengenai Kontrak Baku (Standar), semoga bermanfaat untuk rekan-rekan.
LinkedIn Sonny Hendrawan, S.H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun