Mohon tunggu...
Sona Adiansyah
Sona Adiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan Swasta

IQRO'

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Indonesia Maju Melalui Investasi Hijau Menuju Indonesia 2045

21 Juli 2022   22:23 Diperbarui: 21 Juli 2022   22:28 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, menerapkan sinergi otoritas dalam mengakselerasi pemulihan intermediasi (UU No. 21/2011). Melalui, kolaborasi pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara productive quality. Terkoneksi dengan beberapa stakeholder seperti; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemangku Kebijakan Pemerintah pusat dan daerah, Pihak Swasta dan sebagainya.

Sebagaimana, kekhawatiran pertemuan G20; krisis pangan dan energi dunia paska imbas pandemi Covid-19 maupun dampak perang Rusia versus Ukraina terhadap perekonomian global oleh Sri Mulyani Menteri Keuangan RI dalam pertemuan Nusa Dua Bali; "Saat ini kita melihat peningkatan harga pangan dunia yang mengkhawatirkan. Perang di Ukraina dan memburuknya ekspor akibat pembatasan imbas pandemi Covid-19, mengakibatkan jomplangnya permintaan dan suplai. Serta, gangguan pasokan pangan membuat lonjakan harga pangan menyentuh level tertinggi. Harga pangan dunia melonjak mendekati 13 persen di bukan Maret. Ini menjadi kenaikan tertinggi dan diprediksi akan terus naik hingga 20 persen menjelang akhir tahun 2022."

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Adapun, dampaknya pertemuan G20 (Bali) bagi Indonesia kolaborasi antara Indonesia Maju melalui Investasi Hijau (2045) diantaranya:

  • Termaktub dalam PP No. 43/2020; mendorong Indonesia dalam pembiayaan inklusif. Misalnya; penyediaan dana yang diberikan oleh Bank Indonesia; Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syari'ah dan Unit Usaha Bank untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Korporasi UMKM maupun Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), dalam rupiah maupun valuta asing sesuai income calculation. 

  • Bertujuan memangkas kemiskinan di Indonesia dalam mewujudkan kehidupan layak. Misalnya, kebijakan terpadu peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bertujuan, menanggulangi perekonomian masyarakat Indonesia atas dampak Socio-Economic Pandemic Covid-19 (2021-2022). 

  • Seperti; Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan sebagainya. Sebagaimana, tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945; "Mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar." Tercantum, di sila ke lima (PANCASILA) negara akan terus menginisiasi; "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

  • Peran Indonesia dalam pertemuan G20 tidak henti-hentinya memberikan seruan perdamaian ditingkat global. Misalnya, peristiwa konflik Rusia versus Ukraina dan lain-lain. 

  • Mengutip pernyataan penyair Palestina, Mahmoud Darwish; "Perang akan berakhir, para pemimpin bakal berjabat tangan, perempuan tua akan setia menantikan anak lelakinya yang gugur sebagai martir. Gadis itu akan menunggu suami tercintanya. Dan anak-anak itu akan menantikan ayahnya yang pahlawan. Aku tidak tahu, siapa yang menjual tanah air kami. Namun, aku saksikan siapa yang telah membayar harganya." Recover together, recover stronger dalam menginisiasi Indonesia Maju antara Investasi Hijau di masa depan (2045). 

  • Sebagaimana, ungkapan Bapak Presiden Ir. H Joko Widodo dalam pertemuan G20 di La Nuvola, Roma (Italia); "Recover together, recover stronger. Pertumbuhan yang inklusif yang people center. Serta, ramah lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen utama kepemimpinan Indonesia di G20. Upaya tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa. Terutama, melalui kolaborasi dunia yang lebih kokoh dan inovasi yang tiada henti."

  • DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun