Maraknya  isyu  Gurtu- Guru di Dinas poendidikan maupun  di Kemenag Menjual LKS dengan tidak menggunakan dana Bos , mencuat , kali ini disinyalir  SD widoro kandang mengenakan Pungli untuk pembelian Buku LKS kepada siswanya sampi 6o ribu persiswa, bahkab beberapa sumber menyampaikan kalau  , malahan dipungut SPP sebesar itu . rincian itu apakah benar masih diteliti jurnalis independen  Sangat di sayangkan sekali masih saja ada beberapa  sekolah yang menjual LKS / lembar kerja siswa. padahal di indonesia sekolah itu gratis di karena kan ada dana BOS dari tingkat SD Sampai ke tingkat Menengah semua gratis, padahal pemerintah sudah lama merintis program Dana BOS supaya anak" indonesia bisa bersekolah Terutama golongan orang yang tidak mampu. dana BOS yang di terima oleh sekolah, di hitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut...:tingkat SD sebesar Rp 800,000 x1 orang x1 tahunSMP Rp 1000,000
SMA Rp 1.400,000
SMK Rp 1.600,000
SDLB, SMPLB, SMALB
SLB sebesar Rp 2.000,000 x1 org x1 tahun. inilah Rincian dana BOS yg di terima per orang nya. dalam 1 tahun nya. untuk tahun 2019.
 untuk pengaduan Dana BOS tingkat SD (021)5725632
08001401276 bebas pulsa.
SMP (021) 5725980
SMA 0812080580.
Hal itu sangat di sayangkan , sebab maraknya Penjualan Buku dan LKS di sekolah Dasar sampi dengan SMA tersebut disangkal fihak fihak , padahal hal tersebut nyata terjadi .