ELEKTRONIK Â MEDICAL RECORD
(EMR)
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagai Tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Keperawatan (SITK)
Disusun oleh:Â
M.Soleh Suharna
Opan setiawan
Aziz Hakim
Latar Belakang
 Electronic Medical Record (EMR) bukan sistem baru dalam dokumentasi catatan medik pasien. Electronic Medical Record adalah sebuah sistem yang berisi riwayat kesehatan dan penyakit pasien, hasil tes diagnostik, data-data medis yang lain dan informasi biaya perawatan. EMR akan meningkatkan pelayanan kesehatan oleh pemberi pelayanan dalam perawatan pasien, tetapi pengelola pelayanan kesehatan harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk menyediakan sistem teknologi informasi untuk menggunakan EMR. Implementasi tidak dapat terjadi dengan tiba-tiba tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama.
Implementasi EMR merupakan sebuah proses dan proyek besar dari sisitem teknologi informasi karena penuh dengan tantangan. Pengelola tidak selalu dapat menerima tantangan dan mengatur dengan efektif dan kritis agar dapat melakukan perubahan sistem informasi dan teknologi yang baru. Pada akhirnya teknologi informasi elektronik yang baru diharapkan dapat meningkatkan privacy dan confidentiality. EMR sudah digunakan di berbagai rumah sakit di dunia sebagai pengganti atau pelengkap rekam kesehatan berbentuk kertas.
 Di Indonesia dikenal dengan Rekam Medis Elektronik (RME). Sejak berkembangnya e-Health, EMR menjadi pusat informasi dalam sistem informasi rumah sakit. EMR sudah mulai digunakan di beberapa rumah sakit di Indonesia khususnya rumah sakit dengan penanam modal asing (PMA), namun demikian para tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan jawaban atas keraguan yang ada. UU ITE telah memberikan peluang untuk implemetasi EMR.