Mohon tunggu...
Sofyan Utiarahman
Sofyan Utiarahman Mohon Tunggu... Guru - Master Trainer MGPBE, Fasilitator, Narasumber Kependidikan, Motivator, Instruktur Nasional, Penulis Pemula

Sofyan Utiarahman. Pecinta aksara. Peselancar Media. Menulis dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Honorer, Menuju Muara Perjuangan

18 Maret 2022   02:43 Diperbarui: 18 Maret 2022   13:50 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gaji Guru Honorer | Shutterstock via kompas.com

Guru honorer, dari dulu hingga kini selalu menjadi isu hangat untuk diperjuangkan. Apa yang diperjuangkan? Ya, kesejahteraan dan pengakuan terhadap mereka. 

Guru honorer, secara organisasi maupun individu terus berjuang. Status mereka tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan. Pengalaman empiris, menyatakan bahwa waktu bekerja guru honorer sama dengan ASN. Tanggungjawabpun sama. Namun kesejahteraan tidak setara.  

Pada Puncak Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-76, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah memperhatikan guru honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi tersebut adalah bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan guru honorer.

Namun, apakah kebijakan tersebut cukup "sakti" untuk mengentaskan permasalahan guru honorer? Kita bisa melihat kenyataan. Rekrutmen P3K sudah menapaki tahap ke-2. Dan, akan ada lagi tahap ke-3. Sementara, tahap ke-1 sebagian daerah masih dalam proses penuntasan. Saya telah menelusuri situs https://data-sscasn.bkn.go.id/info, namun belum menemukan informasi hasil rekrutmen guru P3K (untuk daerah saya, Kabupaten Boalemo).

Di antara yang telah lulus P3K, masih banyak yang menunggu "giliran". Mereka sangat bersabar dan "menunggu antrian." Masih tetap dalam posisi siap sedia. Seperti dalam lomba lari atletik. Belum ada "gerbong" yang akan menghantarkan kepada terminal kesejahteraan. Berapa lama? Ya, kita berharap secepatnya. Secepat langkah kaki mereka menuju sekolah. Secepat kayuhan sepeda ontel menyusuri lereng dan bebukitan.

Kesejahteraan guru honorer berada pada jalur harapan dan kemampuan. Harapan bahwa gaji yang diterima sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Kemampuan berkenaan dengan keadaan keuangan daerah. 

Apabila kemampuan keuangan daerah berbanding lurus dengan harapan, maka mustahil UMP/UMK tidak terpenuhi. Demikian pula sebaliknya. 

Di sisi lain, tuntutan terhadap peningkatan mutu pendidikan bagaikan corong yang tidak pernah berhenti. Kapan dan di manapun, tuntutan itu selalu menggema, baik dalam pertemuan formal maupun non formal. Dan yang disasar oleh gaung peningkatan mutu adalah guru, tidak dipisah guru ASN dan guru honorer. Guru, titik. He..he..

Padahal, regulasi yang mengatur kesejahteraan guru banyak bertebaran di dunia maya. Mudah di akses dan dicermati. Menjadi dasar oleh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Di antara regulasis tersebut adalah Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berbunyi "dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial". Regulasi tersebut jelas dan penting. Regulasi tentang upah layak untuk penghargaan atas jasa profesi guru. Sebagai tindakan kompensasi atas kinerja mereka.

Ada Isu Sentral yang Penulis Tawarkan

Pertama, Guru honorer yang masih berada di "terminal antrian P3K" diberikan gaji setara dengan UMP atau UMK. Tentunya, UMP/UMK di daerah di Indonesia berbeda-beda. Tergantung keputusan gubernur/walikota/bupati. Penulis mencontohkan UMP Provinsi Gorontalo (tempat tinggal penulis). 

Dirilis dari situs resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, UMP tahun 2022 sebesar, Rp2.800.580 (dua juta delapan ratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah). Jumlah yang sudah dapat menyeimbangkan kebutuhan keluarga guru honorer. Caranya? 

Ya, kita duduk bersama, berpikir bersama. Bergerak dan memberdayakan. potensi daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita harus memendam interest conflict, dan mengedepankan asas kesejahteraan dan kekeluargaan.

Kedua, menambah gaji guru honorer melalui dana BOS. Tawaran kedua ini, disesuaikan dengan keadaan keuangan sekolah. Jumlahnya tidak sama setiap sekolah. Meskipun demikian, diyakini usulan kedua tidak mencapai UMP.  Minimum, ada kompensasi kepada mereka. Selain menerima gaji dari daerah (yang tidak memenuhi UMP), mereka juga menerima honor dari dana BOS.

Usulan kedua tersebut menarik untuk didiskusikan bersama. Dengan akal sehat dan hati damai. Mengapa? Penulis intens berdiskusi dengan berbagai pihak tentang hal tersebut. Diskusi dengan: temans kepala sekolah, Tim BOS Kabupaten, Auditor, bahkan dengan Tim Bos Pusat. Ada asumsi, bahwa guru honorer yang telah menerima gaji dari APBD (meskipun tidak memenuhi UMP), tidak boleh  menerima pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS. 

"Apa dasar asumsi, Anda?"

 "Persepsi terhadap Juknis BOS tahun 2022." 

"Pada pasal berapa persepsi Anda tersebut?" 

"Pasal 31 ayat (2)"  

Menurut analisis bahasa hukum, pendapat penulis berbeda dengan asumsi tersebut. Konten pasal 31 ayat (2) bukan konten larangan pembayaran honor guru. Tetapi konten kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh pemerintah. Cermati frasa dibiayai secara penuh .

Pembayaran honor melalui dana BOS sesuai Permendikbud nomor 2 tahun 2022, jelas diatur dalam pasal 26 dan terkait pasal 27. Jadi sekolah punya dasar hukum kuat untuk membayar honor guru. Dasar hukumnya adalah regulasi. Bukan persepsi terhadap regulasi.

Pun, penulis telah berdiskusi dengan Tim Bos Pusat, terkait hal tersebut. Meskipun, saat tulisan ini ditayangkan, diskusi kami belum menemukan simpulan, disebabkan sistem layanan harus menunggu paling lama dua kali dua puluh empat jam. Dengan rasa hormat, penulis akan meresume hasil diskusi tersebut, sebagai berikut.

(?) Hal yang akan saya tanyakan berikut sangat penting dan sedang viral di daerah kami. Mohon berjenan Tim Manajemen BOS Pusat membuka ruang diskusi dengan kami, tentang:

  1. Gaji Honor. Dalam Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 jelas mengatur pembayaran honor (pasal 26-27). Di daerah kami, guru honor telah mendapat honor dari Pemda Kabupaten, namun honor tersebut belum mencapai UMP. Maka kami berniat menganggarkan honor melalui dana BOS tahun 2022. Pun dengan penambahan melalui dana BOS tersebut belum memenuhi UMP. Mohon penjelasan dan tanggapannya.
  2. Mohon penjelasan frasa: telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten pada point larangan penggunaan dana BOS (pasal 31 ayat (2).
    Terima kasih

  (+)   Terima kasih atas pertanyaannya. Silakan koordinasikan ke Pemerintah setempat menggenai kebijakan pemenuhan Honor sesuai dengan UMP.

Mengenai pengaturan Honor silakan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 23 ayat 3 point d.

Maksud dari larangan "telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten pada point larangan penggunaan dana BOS" dimana satuan pendidikan dilarang melakukan pembiayaan suatu objek atau kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari satu sumber dana maka sumber dana yang lain nya tidak boleh membiayai lagi. 

Apabila belum dibiayai secara penuh maka dokumen atau bukti-bukti pendukung disertakan (lakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan atau pemerintah daerah).

(?) Tanggapan atas jawaban pertanyaan nomor 1.
Rujukan pasal yang dimaksud (Pasal 23 ayat 3 point d), adalah persyaratan pembayaran honor Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD. Sedangkan point penting dari pertanyaan saya adalah pembayaran guru honor yang bersumber dari dana BOS Reguler. 

Dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 Bagian ketiga, Komponen Penggunaan Dana BOS Pasal 26 Nomor (1) hurul l (el). Mohon maaf, Jawaban Tim BOS berbeda dengan konten yang saya tanyakan.
Ulasan saya:

  1. Permendikbud no. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, sangat jelas menguraikan pembayaran honor untuk guru sesuai dengan persyaratan.
  2. Di kalangan TIM BOS Kabupaten, Auditor internal di daerah kami, dan sebagian kepala sekolah, terdapat perbedaan persepsi tentang hal pembayaran honor guru. Alasan viral adalah: Guru (honorer/kontrak) yang sudah mendapat honor dari daerah  tidak boleh menerima honor dari dana BOS. Apa dasar hukumnya?. Di lain pihak, Permendikbud Nomor 2 tahun 2022, sangat jelas mengaturnya.
    Mohon tanggapannya.
     (+)..., (menunggu tanggapan).

">SK Gubernur Gorontalo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun