Mohon tunggu...
Sofyan Utiarahman
Sofyan Utiarahman Mohon Tunggu... Guru - Master Trainer MGPBE, Fasilitator, Narasumber Kependidikan, Motivator, Instruktur Nasional, Penulis Pemula

Sofyan Utiarahman. Pecinta aksara. Peselancar Media. Menulis dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Honorer, Menuju Muara Perjuangan

18 Maret 2022   02:43 Diperbarui: 18 Maret 2022   13:50 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gaji Guru Honorer | Shutterstock via kompas.com

Pertama, Guru honorer yang masih berada di "terminal antrian P3K" diberikan gaji setara dengan UMP atau UMK. Tentunya, UMP/UMK di daerah di Indonesia berbeda-beda. Tergantung keputusan gubernur/walikota/bupati. Penulis mencontohkan UMP Provinsi Gorontalo (tempat tinggal penulis). 

Dirilis dari situs resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, UMP tahun 2022 sebesar, Rp2.800.580 (dua juta delapan ratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah). Jumlah yang sudah dapat menyeimbangkan kebutuhan keluarga guru honorer. Caranya? 

Ya, kita duduk bersama, berpikir bersama. Bergerak dan memberdayakan. potensi daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita harus memendam interest conflict, dan mengedepankan asas kesejahteraan dan kekeluargaan.

Kedua, menambah gaji guru honorer melalui dana BOS. Tawaran kedua ini, disesuaikan dengan keadaan keuangan sekolah. Jumlahnya tidak sama setiap sekolah. Meskipun demikian, diyakini usulan kedua tidak mencapai UMP.  Minimum, ada kompensasi kepada mereka. Selain menerima gaji dari daerah (yang tidak memenuhi UMP), mereka juga menerima honor dari dana BOS.

Usulan kedua tersebut menarik untuk didiskusikan bersama. Dengan akal sehat dan hati damai. Mengapa? Penulis intens berdiskusi dengan berbagai pihak tentang hal tersebut. Diskusi dengan: temans kepala sekolah, Tim BOS Kabupaten, Auditor, bahkan dengan Tim Bos Pusat. Ada asumsi, bahwa guru honorer yang telah menerima gaji dari APBD (meskipun tidak memenuhi UMP), tidak boleh  menerima pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS. 

"Apa dasar asumsi, Anda?"

 "Persepsi terhadap Juknis BOS tahun 2022." 

"Pada pasal berapa persepsi Anda tersebut?" 

"Pasal 31 ayat (2)"  

Menurut analisis bahasa hukum, pendapat penulis berbeda dengan asumsi tersebut. Konten pasal 31 ayat (2) bukan konten larangan pembayaran honor guru. Tetapi konten kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh pemerintah. Cermati frasa dibiayai secara penuh .

Pembayaran honor melalui dana BOS sesuai Permendikbud nomor 2 tahun 2022, jelas diatur dalam pasal 26 dan terkait pasal 27. Jadi sekolah punya dasar hukum kuat untuk membayar honor guru. Dasar hukumnya adalah regulasi. Bukan persepsi terhadap regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun