Pandangan islam dalam hal menanggapi judi ini jelas dan pasti adalah haram, beberapa hukum yang melatar belakangi di haramkannya judi salah satunya. "Di dalam Qs. AL-Maidah ayat 90 (hai orang-orang yang beriman, sesungguhny (meminum) khamr, berjudi ( berkorban untuk berhala) mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Â
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kebenarannya) dan juga terdapat di dalam Qs. Fathir ayat 6. Sedangkan di dalam undang-undang yang mengatur mengenai perjudian adalah pasal 303 (KUHP) dan untuk perjudian online di atur dalam UU nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)." (Christine Natalia Musa Limbu.di unduh 2017: 4)
Proses pencarian rezeki lewat perjudia itu jelas haram dan tidak sama sekali membawa keuntungan dan kemaslahatan untuk semua kalangan, malah yang terjadi adalah kerugian besar yang akan diterima.
*sekian*