Mohon tunggu...
S.Hanna.
S.Hanna. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang ibu..

Wiraswasta, ibu rumah tangga, senang membaca tentang politik dan dunia usaha serta berita dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenali PPN Sebelum Salah Menilai

21 Maret 2022   15:48 Diperbarui: 21 Maret 2022   16:31 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), atau Pajak Barang dan Jasa ( Di Inggris disebut Pajak Barang dan Jasa , GST) adalah pajak konsumsi  pada setiap nilai tambah untuk suatu produk.

Di AS dan banyak negara lain pajak penjualan hanya dikenakan pada penjualan akhir ke konsumen akhir , sehingga tidak ada pajak penjualan di grosir atau tingkat produksi.

Konsep tersebut diusulkan oleh industrialis Jerman Dr. Wilhelm von Siemens pada tahun 1918.

Awalnya ditargetkan pada bisnis skala besar. Kemudian   diperluas untuk mencakup semua sektor bisnis. Di Prancis PPN menyumbang 52% dari pendapatan negara.

Konsumen akhir produk dan jasa swasta tidak dapat membebankan PPN atas pembelian, tetapi industri dapat mengenakan PPN atas barang dan jasa yang mereka beli untuk pasokan lanjutan atau pengiriman layanan, yang akan dijual secara langsung atau tidak langsung kepada pengguna akhir.

Pajak pertambahan nilai lebih disukai di seluruh dunia daripada pajak penjualan tradisional.

Secara teori, pajak pertambahan nilai berlaku untuk semua kegiatan komersial yang melibatkan produksi dan distribusi barang dan penyediaan jasa. PPN dinilai dan dipungut atas nilai tambah barang dalam setiap transaksi bisnis.

Di banyak negara berkembang seperti India, pajak penjualan/PPN merupakan sumber pendapatan penting karena pengangguran yang tinggi dan pendapatan per kapita yang rendah.

Ini membuat sumber pendapatan lain tidak memadai. Membayar PPN menjadi lebih mudah ketika sistem PPN tidak memiliki beberapa pengecualian.

Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.

Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor.

Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku 1 Januari 2010)

Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN. Peraturan baru di antaranya yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7. Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Adapun tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%

Ini diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR  untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN.

Semoga tulisan kecil ini bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun