Clungup Mangrove Conservation (CMC) Tiga Warna di Kabupaten Malang telah menerapkan sistem pembatasan pengunjung yang ketat sebagai upaya inovatif dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Model pengelolaan ini membatasi kunjungan harian maksimal 100 orang dengan durasi maksimal 2 jam per kelompok, disertai sistem checklist barang bawaan dan sanksi denda hingga Rp 100.000 bagi pelanggar aturan lingkungan. Pendekatan ini terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas pariwisata dan konservasi alam di kawasan seluas 117 hektar yang mencakup 71 hektar hutan mangrove dan 30 hektar terumbu karang.
Latar Belakang Penerapan Sistem Pembatasan
1. Motivasi Konservasi dan Keselamatan Wisatawan
Sistem pembatasan pengunjung di CMC Tiga Warna dimulai sejak awal pembukaan kawasan wisata pada tahun 2014. Kebijakan ini lahir dari kepedulian tim pengelola terhadap kerusakan hutan mangrove yang terus-menerus ditebang dan dibakar oleh warga setempat untuk kepentingan pribadi. Setelah melakukan upaya perawatan dan rehabilitasi, pengelola menemukan 6 pantai indah di kawasan tersebut, namun hanya 3 pantai yang dibuka untuk umum sebagai bagian dari strategi pengelolaan berkelanjutan.
Yayasan Bhakti Alam Sendang Biru yang mengelola kawasan ini memahami bahwa CMC Tiga Warna merupakan area pesisir yang difokuskan kepada kegiatan konservasi terumbu karang dan mangrove. Hal ini menjadi potensi yang dapat dikembangkan untuk kegiatan pariwisata yang kemudian dikemas dalam konsep ekowisata dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
2. Konsep Daya Dukung Kawasan (Carrying Capacity)
Penetapan batas maksimal pengunjung di CMC Tiga Warna didasarkan pada konsep daya dukung kawasan atau carrying capacity. Pengelola menetapkan sistem reservasi dan pembatasan kunjungan berdasarkan kemampuan carrying capacity kawasan Pantai Tiga Warna dengan jumlah maksimal 100 orang per dua jam. Jika jumlah sudah mencapai batas maksimal, pengelola akan menutup kunjungan ke Pantai Tiga Warna untuk memberikan waktu pemulihan bagi ekosistem.
Pembatasan ini mempertimbangkan kepekaan dan toleransi yang dimiliki oleh suatu lokasi wisata alam. Setiap dua jam, jumlah pengunjung dibatasi untuk proteksi mengingat di dalam air terdapat terumbu karang dan padang lamun. Pengelola khawatir pengunjung akan menginjak terumbu karang yang berpotensi patah, padahal pemulihan terumbu karang yang berbentuk seperti jahe hanya tumbuh 10 cm dalam setahun, sementara terumbu karang jenis batuan hanya tumbuh 1 cm per tahun.
Mekanisme Implementasi Sistem Pembatasan
1. Proses Reservasi dan Registrasi