Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Alasan Mengapa Tamu Undangan Dilarang Memakai Batik Motif Parang di Pernikahan Kaesang dan Erina

10 Desember 2022   05:00 Diperbarui: 10 Desember 2022   05:48 1371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto prewedding Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Foto : detik.com

Nama motif Parang diambil dari kata Pereng yang berarti lereng.

Hal ini sesuai dengan corak Perengan yang berbentuk sebuah garis menurun dari tinggi ke rendah secara diagonal, dengan ciri khas susunan motif seperti huruf S yang saling menjalin dan tidak terputus.

Menurut Rouffaer dan Joynboll, motif ini berasal dari pola bentuk pedang yang biasa dikenakan para ksatria dan penguasa saat berperang.

Dalam versi lain disebutkan bahwa motif Parang diciptakan oleh Panembahan Senopati saat mengamati gerak ombak Laut Selatan yang menerpa karang di tepi pantai.

Pola garis lengkungnya diartikan sebagai ombak lautan yang menjadi pusat tenaga alam, dalam hal ini yang dimaksud adalah kedudukan raja.

Sedangkan komposisi miring pada motif Parang ini juga menjadi lambang kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, dan kecepatan gerak.

Lalu mengapa panitia acara resepsi dan akad nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tidak memperbolehkan para tamu undangan mengenakan batik dengan motif Parang tersebut?

Konon, menurut kepercayaan masyarakat jawa, khususnya yang tinggal di daerah Kota Yogyakarta dan Solo Jawa Tengah, beberapa jenis batik dengan motif Parang ada yang masuk ke dalam jenis batik larangan.

Dengan kata lain, beberapa motif batik Parang ini hanya bisa digunakan oleh orang-orang tertentu saja karena penggunaannya terikat dengan aturan-aturan tertentu di Keraton Yogyakarta.

Biasanya, yang diperbolehkan mengenakan kain batik motif parang ini adalah para bangsawan dan abdi dalem dari keraton Solo dan Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenakan kain batik motif Parang. Foto : kompas.com
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenakan kain batik motif Parang. Foto : kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun