Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengenal Tradisi "Rewang" di Kampungku (Part 1)

19 Oktober 2022   08:32 Diperbarui: 20 Oktober 2022   13:59 4909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susunan kepanitiaan acara resepsi atau hajatan dalam salah satu acara rewang di kampungku. Foto: dok. Pribadi 

Malam pertama dalam tradisi rewang ini merupakan malam dimulainya seluruh prosesi resepsi atau hajatan dari sang tuan rumah. Biasanya kegiatan pada malam pertama rewang adalah pembentukan panitia resepsi atau hajatan.

Dalam pembentukan kepanitian resepsi atau hajatan, seluruh saudara dan tetangga yang ikut dalam tradisi rewang selanjutnya akan dibagi habis kedalam kepanitiaan yang terdiri dari beberapa seksi-seksi yang mempunyai bidang tugasnya masing-masing.

Panitia resepsi atau hajatan ini berfungsi seperti event organizer atau wedding organizer kalau di kota-kota besar.

Panitia resepsi atau hajatan biasanya dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang ditunjuk langsung oleh sang tuan rumah.

Sejajar posisinya dengan ketua panitia, biasanya ada satu orang yang disebut dengan wakil tuan rumah. Wakil tuan rumah ini biasanya diisi oleh salah seorang keluarga terdekat dari tuan rumah.

Wakil tuan rumah merupakan orang kepercayaan dari sang tuan rumah yang berfungsi menjadi penghubung antara sang empunya hajat dengan panitia resepsi atau hajatan selama proses rewang berlangsung.

Biasanya ketika ada sesuatu hal atau terjadi kekurangan bahan-bahan apapun yang berkenaan dengan kebutuhkan pada saat rewang berlangsung, panitia akan melapor atau meminta kepada wakil tuan rumah tersebut.

Sehingga, pada saat proses resepsi atau hajatan berlangsung sang empunya rumah tidak lagi disibukkan dengan hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan acara resepsi atau hajatan. Kecuali untuk sesuatu hal yang sifatnya penting dan urgent.

Adapun susunan kepanitiaan resepsi atau hajatan yang ada dikampungku biasanya adalah sebagai berikut :

  • 1. Ketua panitia
    2. Wakil ketua panitia.
    3. Wakil tuan rumah.
    4. Pendaringan (pemakaiannya biasanya tergantung tuan rumah).
    5. Orang tua atau sesepuh yang biasanya mendapatkan tugas khusus dari tuan rumah untuk menghandle hal-hal yang berhubungan dengan ritual, terutama untuk mendoakan agar selama proses hajatan atau resepsi tidak turun hujan.
    6. Seksi seksi :
    a. Seksi penerima tamu pria.
    b. Seksi penerima tamu wanita.
    c. Seksi penempatan tamu.
    d. Seksi acara atau hiburan. Biasanya merangkap sebagai MC acara. Seksi ini dibentuk khusus jika resepsi menggunakan hiburan.
    e. Seksi penjaga prasmanan.
    f. Seksi perlengkapan.
    g. Seksi perebus air dan pembuat air manis.
    h. Seksi pemasak nasi.
    i. Seksi pencuci piring.
    j. Seksi pembuat lauk pauk.
    k. Seksi peracik kue.
    l. Seksi penerangan.
    m. Seksi parkir.
    n. Seksi pelayan tamu.
    o. Seksi penunggu buku tamu dan kado.

Itulah susunan kepanitiaan resepsi atau hajatan yang ada dikampungku. Susunan kepanitian ini bisa bertambah atau berkurang jumlahnya tergantung kebutuhan dan besar kecilnya acara hajatan yang dilaksanakan.

Dalam rapat pembentukan panitia resepsi atau hajatan, biasanya nama-nama dari seluruh susunan kepanitiaan akan dibacakan oleh ketua panitia diakhir acara pembentukan panitia dan esok harinya daftar kepanitian ini akan ditempelkan di tempat tertentu agar seluruh masyarakat yang ikut rewang dapat mengetahui posisi dan tugasnya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun