Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tiga Balon Kades di Desa Tanjung Putra Tidak Melengkapi Berkas Pencalonan

17 Oktober 2022   11:54 Diperbarui: 17 Oktober 2022   13:43 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: tosari.desa.id

Desa Tanjung Putra di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, merupakan salah satu desa yang ikut melaksanakan pemilihan kepala desa dalam gelaran pilkades serentak di Kabupaten Batanghari yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022 yang akan datang.

Dalam tahapan proses penerimaan berkas bakal calon Kepala Desa yang dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pilkades Desa Tanjung Putra yang dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 12 Oktober 2022 yang lalu, sebanyak tujuh orang bakal calon kepala desa tercatat ikut mendaftarkan diri ke sekretariat PPS pilkades Desa Tanjung Putra.

Tejuh orang bakal calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri tersebut yakni atas nama Amrin, Rimansa, Herusima Diani, Adri Febriandi, MHD. Edy Yanto, Muhammad Jais dan Sri Heriyanti, SH.

Namun berdasarkan informasi yang bersumber dari PPS pilkdes Desa Tanjung Putra, tiga dari tujuh orang bakal calon Kepala Desa di Desa Tanjung Putra tersebut tidak melengkapi berkas persyaratan calon Kepala Desa hingga batas akhir waktu yang ditelah ditentukan oleh panitia, yakni sampai dengan hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan maksimal pukul 24.00 Wib.

Ketiga bakal calon Kepala Desa Tanjung Putra yang tidak melengkapi berkas persyaratan tersebut yakni atas nama Rimansa, Herusima Diani dan MHD. Edy Yanto.

Ketua PPS pilkades Desa Tanjung Putra, Anton Haryadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

"Benar bang, ada tiga orang bakal calon Kepala Desa yang tidak melengkapi berkas persyaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, " ungkap beliau saat menjawab pesan singkat dari penulis.

Anton Haryadi menambahkan bahwa dari tujuh orang bakal calon Kepala Desa yang mendaftar, hanya empat orang yang berkas pendaftarannya kami nyatakan lengkap sampai dengan batas akhir waktu memperbaiki kelengkapan berkas yakni tanggal 15 Oktober 2022 pukul 24.00 Wib.

Dengan demikian maka hanya empat orang bakal calon Kepala Desa yang berkas pendaftarannya lengkap inilah yang berhak mengikuti tahapan pilkades selanjutnya yakni proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.

Keempat bakal calon Kepala Desa Tanjung Putra yang kami nyatakan lengkap berkas persyaratannya yakni atas nama Amrin, Adri Febriandi, Muhammad Jais dan Sri Heriyanti, SH.

Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sendiri dijadwalkan dilaksanakan oleh PPS pilkades selama 20 hari, yakni dari tanggal 16 Oktober hingga tanggal 4 November 2022.

Selanjutnya satu hari kemudian, atau tanggal 5 November 2022, PPS pilkades akan melakukan penetapkan calon Kepala Desa sekaligus melakukan pengundian nomor urut bagi seluruh calon Kepala Desa.

Sebagai Ketua PPS pilkades Desa Tanjung Putra, Anton Haryadi berharap agar pelaksanaan pilkades di Desa Tanjung Putra tahun ini bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar sebagaimana yang diharapkan.

"Saya berharap seluruh elemen masyarakat di Desa Tanjung Putra untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas selama proses tahapan dan pelaksanaan pilkades, serta siapapun yang terpilih menjadi Kepala Desa Tanjung Putra nantinya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Kepala Desa dengan baik, " tutup beliu.

Pematang Gadung, 17 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun