4.Mengeluarkan kebijakan untuk melindungi kawasan hutan dari kegiatan perambahan baik oleh perusahaan ataupun oleh masyarakat.
5. Menindak tegas pelaku perusakan dan perambahan hutan dengan alasan apapun.
6. Melakukan edukasi kepada masyarakat yang tinggal disekitar area hutan agar tidak melakukan pengrusakan hutan dan menjaga agar kawasan hutan tetap lestari.
7. Menggunakan kekuatan TNI untuk menjadi petugas pengamanan kawasan hutan bekerja sama dengan polisi kehutanan. Mengingat jumlah personil polisi kehutanan yang ada saat ini masih sangat minim.
Semoga pemerintah bisa segera mengambil langkah-langkah yang serius dan konkrit, agar upaya untuk menangani persoalan banjir di negeri ini bisa segera terwujud.
Pematang Gadung, 16 Oktober 2022