Mereka merupakan kelompok yang mengatasnamakan Ulama dan Ustad di Purwakarta. Pada awalnya, ketidak sukaan mereka terhadap Dedi Mulyadi dipicu pada kalahnya calon Bupati mereka usung pada pilkada pada tahun 2008 lalu.
Selanjutnya, kekalahan mereka sampai pada puncaknya tatkala pilkada 2013, Dedi yang berpasangaan dengan Dadan Koswara berhasil menang telak dengan persentase 65% lebih di dapatkan Dedi Mulyadi.
Posisi mereka yang bersebrangan dengan Dedi Mulyadi kembali kalah, maka dengan kekalahan tersebut membuat ketidak sukaan terhadap Dedi Mulyadi semakin menjadi-jadi.
Maka dilihat dari kronologi tersebut, tuduhan memojokan Dedi dengan tuduhan Musyrik, kafir, klenik dan sebagainya mutlak bukanlah isu agama, melainkan isu politik karena pasangan calon Bupati mereka terdahulu yang mereka usung selalu kalah.
Bahkan penghancuran patung-patung wayang yang terjadi tempo lalu di Purwakarta pun di lakukan oleh kelompok mereka.
Maka, seketika Dedi Mulyadi tahun ini di dorong oleh masyrakat Jawa Barat untuk mengikuti pilkada, di tentang oleh mereka yang pernah sakit hati dengan cara menggoreng tuduhan yang tidak berdasar.
Kecurigaan terbesar saya saat memontum Pilkada serentak tahun depan, dimana Dedi Mulyadi berada dalam posisi yang pro pemerintah, dekat dengan ulama, serta di usung oleh Partai Golkar dan PDIP serta Partai lainnya yang menyatakan sikap siap mendukung Dedi, maka tuduhan Musyrik terhadapnya dimodali oleh salah satu calon peserta Pilgub Jabar.
Memang sangat beralasan seketika Dedi di tebang dari kiri dan kanan dengan tuduhan tersebut, walaupun memiliki hasil survei berada dalam posisi ke-3, dibawah Ridwan Kamil dan Deddy Mizwar, tetapi lumbung suara Dedi di pelosok dan pedesaan jawa barat tidak pernah terexpos.
Besar kemungkinan, ketika Pemilihan Gubernur tahun depan merupakan taunnya Dedi Mulyadi untuk menjadi Gubernur Jawa Barat.
Maka, dengan ketakutan yang teramat besar, segala cara di lakukan untuk menebang dan menjatuhkan Dedi Mulyadi.
Mengutif pernyataan dari kesepakatan para ulama tentang larangan untuk tidak memusyrik-musyrikan dan mengkafir-kafirkan orang lain. 'larangan Nabi Muhammad. Saw untuk tidak mengkafir dan memusyrikan orang lain, kalau orang itu tidak kafir dan musyrik maka tuduhan itu kembali kepadanya'