Mohon tunggu...
Money

Larangan Menimbun Barang

18 Oktober 2018   15:28 Diperbarui: 18 Oktober 2018   16:31 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti dalam hadist:

:

Artinya: "siapa saj yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah (H.R Ahmad)

Hadist di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang salah adalah melenceng dari peraturan jual  beli atau perdagangan di dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadist. Di dalam hadist itu tidak ditentukan jenis barang barang yang tidak di bolehkaan di timbun. 

Tapi dalam hadist lain menyatakan bahwa barang yang tidak boleh di timbun adalah makanan. timbul khilafa pada kalangan ulama mengenai jenis barang yang tidak boleh ditimbun. menurut al-syafi'iyah dan Hanabilah, barang yang tidak boleh ditimbun adalah kebutuhan primer (kebutuhan pokok). Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang tidak boleh ditimbun adalah seluruh barang yang bisa menyebabkan kemadaratan bagi orang lain, termasuk emas dan perak.

Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:

Barang yang ditimbun melebihi  dari kebutuhannya

Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat saat melambungnya harga, seperti emas dan perak

Penimbunan dilakukan pada saat masyarakat membutuhkan, seperti bahan bakar minyak dan lain lain.

Juga dalam beberapa penjelasan dalam kitab kitab ushul fiqh, penjelasan diatas sangat erat kaitannya. Teringat dengan kaidah fiqih yang berbunyi :

"Yaitu tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain." Karna di dalam agama islam itu diajarkan bahkan diperintahkan untuk saling tolong menolong. Sebagaimana di jelaskan dalam al-quran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun