Mohon tunggu...
Money

Larangan Menimbun Barang

18 Oktober 2018   15:28 Diperbarui: 18 Oktober 2018   16:31 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Distribusi Dalam Ekonomi Islam

Dalam segala aspek kehidupan manusia islam sudah mengaturnya semua, termasuk dalam aspek ekonomi. Yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pendistribusian harta, baik dalam kehidupan sosial atau pribadi. 

Kesejahteraan dan keadilan soasial tergantung dengan perekonomian yang di jalankan. Adapun pembahasan pengertian distribusi pendapatan, tidak luput dari pembahasan tentang konsep moral ekonomi yang dijalankan juga model instrumen yang diterapkan secara individu maupun negara dalam menentukan sumber-sumber maupun cara pendistribusian pendapatannya.

Pada dasarnya karakteristik dari pendistribusian itu sendiri adalah adil dan jujur, karena dalam agama Islam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. 

Sebagaimana allah berfirman dalam al-quran (QS. Az-Zalzalah :7-8). Pelaksanaan distribusi bertujuan untuk saling memberikan manfaat dan menguntungkan satu sama lain. Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme muamalah antara produsen dan konsumen agar tidak ada salah satu dari dua belah pihak yang merasa dirugikan. Apabila terjadi ketidakseimbangan distribusi kekayaan, maka hal ini akan memicu terjadinya konflik individu maupun sosial.

Oleh sebab itu, salah satu upaya untuk mengatasi kesengsaraan dimuka bumi ini adalah dengan menerapkan keadilan ekonomi. Kebahagiaan akan mudah didapat dengan penerapan perekonomian yang mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. Islam menegaskan untuk para pemimpin, agar meminimalkan kesenjangan dan ketidakseimbangan distribusi. Pajak yang diterapkan atas kekayaan seseorang adalah bertujuan untuk membantu yang miskin. Sedangkan dalam Islam Allah mensyariatkan zakat. Jika hal ini dijadikan konsep distribusi pendapatan, InsyaAllah sistem perekonomianpun akan berjalan dengan lancar dan masyarakat akan sejahtera dan tentram.

Berkaitan dengan hadis ini:

: : ( )

Yang artinya:

"Dari ma'mar ia berkata. Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)"

Di dalam penimbunan hal hal yang dapat menghambat pendistribusian barang sampai kepada konsumen itu dilarang dalam agama islam. Menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang begitu banyak dan kemudian menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya ketika harga sudah mulai tinggi. Penimbunan seperti ini di larang dalam islam dikarenakan agar barang tidak hanya beredar pada kalangan tertentu.

Seperti dalam hadist:

:

Artinya: "siapa saj yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah (H.R Ahmad)

Hadist di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang salah adalah melenceng dari peraturan jual  beli atau perdagangan di dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadist. Di dalam hadist itu tidak ditentukan jenis barang barang yang tidak di bolehkaan di timbun. 

Tapi dalam hadist lain menyatakan bahwa barang yang tidak boleh di timbun adalah makanan. timbul khilafa pada kalangan ulama mengenai jenis barang yang tidak boleh ditimbun. menurut al-syafi'iyah dan Hanabilah, barang yang tidak boleh ditimbun adalah kebutuhan primer (kebutuhan pokok). Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang tidak boleh ditimbun adalah seluruh barang yang bisa menyebabkan kemadaratan bagi orang lain, termasuk emas dan perak.

Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:

Barang yang ditimbun melebihi  dari kebutuhannya

Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat saat melambungnya harga, seperti emas dan perak

Penimbunan dilakukan pada saat masyarakat membutuhkan, seperti bahan bakar minyak dan lain lain.

Juga dalam beberapa penjelasan dalam kitab kitab ushul fiqh, penjelasan diatas sangat erat kaitannya. Teringat dengan kaidah fiqih yang berbunyi :

"Yaitu tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain." Karna di dalam agama islam itu diajarkan bahkan diperintahkan untuk saling tolong menolong. Sebagaimana di jelaskan dalam al-quran.

Artinya: saling tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolonglah kamu dalam hal keburukan dan permusuhan.

Adapun penjelasan tentang waktu penimbunan itu tidak ada batasannya, dalam waktu pendek maupun jangka panjang jika bisa menimbulkan dampak atau 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram hukumnya.

Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits sohih yaitu:

Artinya: Dari ibnu umar dari nabi:"Barang siapa yang Menimbun makanan selama 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah, dan Allah bebas darinya. Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka".

Pada dasarnya nabi muhammad SAW melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, biasanya pasar akan mengalami fluktuasi (naik turunnya harga). jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar dikarena penimbunan, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. bila penimbunan dilakukan dalam beberapa hari saja sebagai bentuk proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka itu belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.

Namun bila bertujuan menungu saatnya kenaik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun