Mohon tunggu...
Siwi Nugraheni
Siwi Nugraheni Mohon Tunggu... Penulis - Dosen salah satu PTS di Bandung

Menulis untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hukuman Apa yang Cocok untuk Penolak Vaksinasi?

5 Februari 2021   08:24 Diperbarui: 5 Februari 2021   08:46 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Medical Photo taken by freepik.com)

Pandemi Covid-19 memasuki babak baru: vaksinasi. Seperti biasanya, diskusi di masyarakat kemudian hangat pada pro dan kontra terhadap vaksinasi, dan mengerucut pada pertanyaan: vaksinasi itu hak atau kewajiban warga negara?

Untuk menjawab pertanyaan tadi, kita bisa menelusuri apa tujuan vaksinasi. Namun sebelum meneruskan tulisan ini, saya ingin melakukan disclaimer atas dua hal. Pertama, saya bukan pakar kesehatan. Jadi apa yang saya kemukakan di sini semata hasil membaca sebagai orang awam. Meskipun demikian, saya mencoba mencari rujukan yang kredibel.

Kedua, yang saya rujuk sebagai kelompok kontra vaksinasi adalah mereka yang tidak bersedia menerima vaksin karena percaya pada metode non-vaksinasi dalam membentuk kekebalan. Jadi bukan karena alasan lain, misalnya meragukan kehalalan vaksin, apalagi alasan politik.

Tujuan vaksinasi adalah terbentuknya herd immunity, yaitu "kondisi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu" (definisi ini saya ambil dari alodokter.com). 

Secara teoritis herd immunity dapat dicapai jika (kalimat yang berikut ini saya copy-paste dari situs kompas.com): "70% rakyat Indonesia divaksin, sehingga bisa melindungi 30% rakyat lainnya yang tidak dapat divaksin atau yang rentan kesehatannya". (Catatan: barangkali maksudnya bukan 70% rakyat menerima vaksin, tetapi 70% rakyat memiliki kekebalan terhadap penyakit tersebut, dan salah satu caranya adalah dengan vaksinasi)

Memang tidak semua orang eligible untuk mendapatkan vaksin, terutama karena alasan kesehatan (seperti disebutkan di alinea di atas), dan kelompok ini diperkirakan sebesar 30% dari jumlah penduduk. 


Untuk vaksin Covid-19 Sinovac, mereka ini termasuk: ibu hamil dan menyusui, penderita penyakit ginjal, autoimun, hipertiroid, dan gejala ISPA (daftar lengkapnya dapat dilihat di SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19). Orang-orang yang pernah terkonfirmasi menderita Covid-19 juga termasuk yang tidak perlu melakukan vaksinasi.

Di luar daftar dalam SK tersebut, penduduk Indonesia diharapkan mendukung dan mau menjalani vaksinasi. Sebagai bentuk 'dorongan', beberapa daerah bahkan membuat wacana menerapkan denda pada warganya yang tidak bersedia menjalani vaksinasi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, pernah mempertimbangkan hukuman denda maksimal lima juta rupiah untuk warganya yang menolak vaksinasi. Di sisi lain, tetap menggelitik pertanyaan: apakah vaksinasi adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia?

Saya ingin cerita tentang pengalaman ketika saya hamil anak saya, dan dokter ingin memastikan saya tidak tertular Rubella di masa kehamilan. Bu Dokter tidak langsung memberikan vaksin rubella kepada saya, tetapi melakukan pengecekan terhadap antibodi saya terlebih dahulu. 

Ketika terdeteksi ada antibodi rubella dalam darah saya, maka saya tidak perlu mendapat vaksin Rubella. (Catatan: Saya tidak pernah menerima vaksin campak di masa kecil saya karena alasan kesehatan, tetapi pernah sakit campak kurang lebih 30 tahunan sebelum masa kehamilan saya. Saya tidak tahu apakah antibodi yang terbentuk ketika sembuh dari sakit campak ketika saya masih anak-anak tersebut dapat bertahan selama itu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun