Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemecahan Wilayah Kerja KPP Banjarmasin

1 Oktober 2018   13:01 Diperbarui: 1 Oktober 2018   13:09 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil DJP Kalselteng -Cucu Supriyatna, Saat memberikan keterangan (Dokumentasi Pribadi)


Untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan dan penerimaan negara dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru, salah satunya Kantor Pelayanan Pajak - KPP Pratama Banjarmasin menjadi KPP Pratama  Banjarmasin Utara dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan.

Usai peresmian kantor baru, Kakanwil DJP Kalselteng - Cucu Supriyatna menjelaskan, penambahan jumlah kantor ini dilakukan untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah Wajib Pajak serta perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit  kerja ini, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih efektif fn optimal.

Cucu mengakui, saat ini pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah, termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan serta pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Selain melakukan pemecahan wilayah kerja, Ditjen Pajak juga membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor. Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru ini, maka Ditjen Pajak saat ini telah memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia.(Rz)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun