Mohon tunggu...
Samuel Asdianto Limbongan
Samuel Asdianto Limbongan Mohon Tunggu... Tentara - Magister

S2 Ketahanan Nasional UGM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan dan Peluang Perkembangan Teknologi dalam Sinergitas Pengamanan Wilayah Perbatasan Indonesia

25 Juni 2020   16:13 Diperbarui: 25 Juni 2020   22:03 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

 

Dasar Hukum Pengamanan Wilayah Perbatasan

            Tugas TNI dilaksanakan melalui OMP dan OMSP, salah satunya yaitu mengamankan wilayah perbatasan yang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 7. Dalam pasal tersebut dapat diuraikan bahwa pengamanan wilayah perbatasan (Pamwiltas) dibagi menjadi tiga bagian yaitu : 1) Pamwiltas darat terhadap           tiga negara tetangga (Malaysia di Kalimantan, Papua Nugini di Papua dan Timor Leste di NTT); 2) Pamwiltas laut terhadap 10 negara diantaranya Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, Singapura dan Vietnam; 3) Pamwil Udara di FIR (Flight Information Region) dengan Singapura dan Lintas Udara dengan Malaysia atas wilayah Kepulauan Natuna; dan 4) Pamwil 24 PPKT (Pulau-Pulau Kecil Terluar).

            Dasar tersebut diturunkan dan diuraikan secara detail dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan RI) No 4 Tahun  2017 Tentang Pengerahan TNI  dalam Pengamanan  Perbatasan, khususnya Pasal 18 yang menjelaskan wewenang Panglima TNI dalam pengamanan wilayah perbatasan, debagai berikut : 1) merumuskan dan menetapkan  kebijakan operasional  pengamanan wilayah  perbatasan; 2) menyusun aturan pelibatan TNI  sebagai pedoman operasional  prajurit di lapangan; dan 3) merencanakan, menyiapkan,  melaksanakan, dan  mengevaluasi pelaksanaan  penggunaan kekuatan pasukan  pengamanan wilayah  perbatasan. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 14 diatur mengenai pengerahan TNI dalam Pengamanan  Wilayah Perbatasan dalam bentuk Satgas dan dilaksanakan sepanjang tahun, yang secara rinci pada Pasal 15 menguraikan penjelasan penambahan, pergeseran pos  perbatasan dan pengerahan TNI dalam  Pengamanan Wilayah Perbatasan  berdasarkan pertimbangan taktis dan  Strategis.

            Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara khususnya pasal 9 dan pasal 10 diatur mengenai kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, pemerintah berwenang :         1) menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; 2) mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 3) membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara; 4) melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya; 5) memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; 6) memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; 7) melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam Wilayah Negara atau laut teritorial; 8) menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan; 9) membuat dan memperbarui peta Wilayah Negara dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali; dan 10) menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan Wilayah Negara serta Kawasan Perbatasan.

Kebijakan Pemerintah Dalam Pengamanan Wilayah Perbatasan


            Berdasarkan payung hukum tentang pengamanan wilayah perbatasan yang diraikan sebelumnya, dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan dan isu pengamanan perbatasan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Permenhan RI Nomor 13 Tahun 2014 diantaranya sebagai berikut : Pertama, menjaga  kedaulatan  dan keutuhan  wilayah  perbatasan  melalui kegiatan 1) patroli keamanan, pemetaan topografi wilayah darat  serta melaksanakan pembinaan teritorial; 2) patroli keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional,  pemetaan dan pemberdayaan wilayah  laut; 3) patroli keamanan            udara, pengamatan dan  pengintaian  udara  serta  pemberdayaan  wilayah pertahanan udara; dan 4) pengembangangan dan peningkatan kemampuan intelijen secara terintegrasi; Kedua, mencegah pelanggaran wilayah perbatasan melalui : 1) patroli keamanan darat, laut dan udara sepanjang garis batas dan pintu masuk wilayah NKRI; 2) kerjasama operasi pengamanan perbatasan dan bidang intelijen antar instansi terkait; 3) kerjasam dan koordinasi serta sinergitas Kementerian/Lembaga dan elemen masyarakat serta diplomasi kawasan perbatasan; 4) pengintegrasian sistem kontrol dan pengawasan ruang udara dan sistem koordinasi radar sipil-militer;dan 5) pengintegrasian kemampuan intelijen TNI dengan kementerian/lembaga terkait;

Ketiga, mencegah penyelundupan dan pencurian Sumber Daya Alam (SDA) melalui : 1) kerjasama dan koordinasi kementerian/lembaga di pos Pamtas dan PLBN (Pos Lintas Batas Negara); 2) pengembangan sistem informasi intelijen dengan kementerian/lembaga terkait; dan 3) patroli keamanan dan pengintaian darat, laut dan udara di wilayah yurisdiksi nasional; Keempat, melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan melalui : 1) operasi bakti dan karya bakti TNI dengan kementerian/lembaga dan masyarakat perbatasan; 2) pembinaan teritorial di wilayah perbatasan darat; 3) pembinaan potensi maritim di wilayah pesisir dan wilayah laut; dan 4) pembinaan potensi dirgantara di wilayah perbatasan; Kelima; menggelar kekuatan operasi TNI di wilayah perbatasan meliputi Operasi pengamanan perbatasan darat, laut dan operasi pengamanan 24 PPKT; Kelima, meningkatkan hubungan diplomasi militer melalui latihan militer bersama negara tetangga, patroli terkoordinasi, kunjungan pejabat militer dan port visit; dan Keenam, pengelolaan perbatasan dengan supervisi BNPP melalui perundingan batas wilayah negara, pemberdayaan masyarakat wilayah perbatasan dan pembangunan wilayah perbatasan.

Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Dalam Sinergitas Pengamanan Wilayah Perbatasan

            Selain kebijakan pemerintah di atas, dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi yang secara khusus berbasis revolusi industri generasi 4.0, maka pemerintah dan kementerian/lembaga terkait khususnya TNI saat ini memanfaatkan peluang melalui teknologi dalam rangka mendukung pengamanan wilayah perbatasan. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan dan isu yang berkaitan dengan perbatasan wilayah dengan negara tetangga. Namun kenyataannya penggunaan teknologi yang ada saat ini masih belum optimal dan selaras dengan kemajuan teknologi secara global yang pesat. Kondisi saat ini, khususnya TNI dalam pemanfaatan teknologi untuk pengamanan wilayah perbatasan baik pada level strategis sampai pada level taktis masih menggunakan teknologi Satelit Inderaja, teknologi Foto Udara, teknologi UAV/drone, teknologi Chip Patok Perbatasan dan teknologi survaillance (CCTV).

            Pemanfaatan teknologi ini dalam pengaplikasiannya di lapangan, TNI tentunya bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait. Sebagai contoh satelit inderaja, TNI melalui Direktorat Topografi ketiga angkatan berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapan (Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional) dalam interpretasi citra wilayah perbatasan. Contoh lain juga dapat dilihat pada sinergitas antara TNI AU dengan BIG (Badan Informasi Geospasial) melaui kegiatan pemanfaatan foto udara dengan menggunakan pesawat Casa 212 TNI AU untuk mengupdate situasi wilayah perbatasan terkini melalui hasil foto udara. Penggunaan drone/UAV melalui sinergitas Dinas Topografi TNI AU dengan BIG dan perusahaan Surta lainnya dalam memonitoring realtime kondisi wilayah perbatasan. Pemanfaatan Radar sipil-militer yang saling berkoordinasi antara Kohanudnas dengan AirNav Indonesia dalam memantau lalu lintas udara dan Lasa-X di wilayah yuridiksi udara Indonesia, sebagai upaya untuk mencegah adanya penerbangan baik sipil maupun militer yang ilegal dalam menjaga perbatasan wilayah udara. Upaya lain juga melalui penggunaan CCTV dan Chip Patok perbatasan wilayah darat untuk memantau aktivitas dan kegiatan manusia/warga yang melintas perbatasan khususnya wilayah darat dan pergeseran patok perbatasan darat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun