Mohon tunggu...
Slamet Arsa Wijaya
Slamet Arsa Wijaya Mohon Tunggu... Guru - Tak neko-neko dan semangat. Sangat menyukai puisi dan karya sastra lainnya. Kegiatan lain membaca dan menulis, nonton wayang kulit, main gamelan dan menyukai tembang-tembang tradisi, khususnya tembang Jawa.

Sedang berlatih mengaplikasikan kebenaran yang benar, ingin lepas juga dari ketergantungan kamuflase dan kecantikan berlipstik yang mendominasi di lingkungan kita. Sisi lainnya, ingin jadi diri sendiri dan wajib mencintai tanah air sepenuh hati dan jiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyelisik UU Cipta Kerja, Gelombang Penolakan dan Keberpihakannya pada Buruh

8 Oktober 2020   06:09 Diperbarui: 8 Oktober 2020   06:27 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan tegas ia sampaikan agar tidak terjadi distorsi yang berkepanjangan, pihaknya tetap memperhatikan hasil judicial review Mahkamah Konstusi (MK) atas uji materi UU Ketenagakerjan (UUK) No 13/2003. Termasuk yang menjadi distorsi mengenai sanksi bagi perusahaan itu tidak hilang tetapi dikembalikan lagi kepada UUKNo 13/2003. Ida menampik isu yang berkembang bahwa tidak ada lagi sanksi, itu tidak benar.

Demikian tegas Menaker, di UU Ciptaker ini tetap mengatur hak-hak buruh/pekerja tentang PKWT yang menjadi dasar memperhitungkan perjanjian kerja. 

Di UU tersebut kata Ida juga mengatur perlindungan tambahan, berupa kompensasi kepada buruh saat berakhirnya PKWT. Sehingga dia tegaskan justru di UU Ciptaker ada bentuk perlindungan baru yang sebelumnya tidak pernah dikenal di UUK. Tegasnya ia mengulang, tetap ada perlindungan bagi buruh/pekerja PKWT.

Kemudian syarat-syarat pada pekerja alih daya juga tetap dipertahankan. Di UU Cipta Kerja kata Politisi PKB itu, juga memasukan prinsip-prinsip pengalihan perlindungan hak bagi buruh, apaila terjadi pergantian perusahaan alih daya. Demikian megenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur sebagaimana ada di UUK.

Selain itu di UU Cipta Kerja juga mengatur hak-hak pekerja seperti adanya di UUK. Demikian mengenai ketetentua upah Kaupaten/Kota juga tetap dipertahankan sesuai UUK. Akhirnya ia berpesan agar buruh jangan terlalu mempercayai isu-isu yang tidak benar.      

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai akan menumbuhkan investasi, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sebab menurutnya selama ini banyak investor asing kurang tertarik berinvestasi di Indonesia dan leih memilih negara lain seperti Vietnam, Kamboja dan Bangladesh.

Sisi lain masih kata dia, menyangkut investasi dalam negeri juga sangat memberatkan dan saling tumpah tindih, antara pusat dan daerah. Demikian antardepartemen sehingga terjadi ekonomi biaya tinggi. Maka dengan adanya Omnibus law ini memangkas itu semua. Menurutnya UU ketenagakerjaan dipandang investor asing terlalu memihak buruh sehingga melupakan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja.

Khusus mengenai pesangon yang 32 bulan gaji, Frans juga menilai menjadi momok orang berinvestasi karena ini hanya ada di Indonesia. Untuk itu ia optimistis dengan UU Omnibus Law bisa meningkatkan investasi secara signifikan di negara kita. "Sehingga pertumbuhan ekonomi akan positif dan terus naik,'' tandasnya.*

*Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com, Metro TV, Suaramerdeka.co dan RMOL Jabar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun