Mohon tunggu...
Slamet Arsa Wijaya
Slamet Arsa Wijaya Mohon Tunggu... Guru - Tak neko-neko dan semangat. Sangat menyukai puisi dan karya sastra lainnya. Kegiatan lain membaca dan menulis, nonton wayang kulit, main gamelan dan menyukai tembang-tembang tradisi, khususnya tembang Jawa.

Sedang berlatih mengaplikasikan kebenaran yang benar, ingin lepas juga dari ketergantungan kamuflase dan kecantikan berlipstik yang mendominasi di lingkungan kita. Sisi lainnya, ingin jadi diri sendiri dan wajib mencintai tanah air sepenuh hati dan jiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyelisik UU Cipta Kerja, Gelombang Penolakan dan Keberpihakannya pada Buruh

8 Oktober 2020   06:09 Diperbarui: 8 Oktober 2020   06:27 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

said-iqbal | wartakota.tribunnews.com
said-iqbal | wartakota.tribunnews.com
Untuk itu pihaknya yang sudah jauh sebelum RUU itu disahkan sudah menolak tujuh poin itu sebagai kesepakatan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, dimuat dalam RUU tersebut. kata dia, buruh menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut.

Faktanya apa yang dikatakan Presiden KSPI itu benar, sejak dua hari menjadi otentik. Gelombang besar buruh tumpah ruah mendatangi pihak-pihak berwenang berdemo. Atas  adanya siduasi dan kondisi itu cukup membuat resah banyak pihak. Terutama dialami oleh partai berkuasa. Mereka mengkhawatirkan aksi massa dan buruh ini ada yang menunggangi demi kepentingan politiknya.

Waspadai Demo Buruh Ditunggangi

Wajar Megawati Sukarno Putri selaku Ketua Umum PDIP memerintahkan seluruh kadernya untuk waspada. Seruan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kemudian didistribusikan kepada seluruh kader banteng, saat sedang melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kelautan dan Perikanan, secara virtual, Rabu (7/10).

Menurut Hasto, seluruh jajaran partai wajib mewaspadai berbagai bentuk infiltrasi kepentingan politik yang mencoba menunggangi persoalan tersebut. Ia mencontohkan, kepentingan politik yang sudah terlihat dalam gerakan demonstrasi dan berujung rusuh di Bandung kemarin. Dimana menurut kaca mata Hasto, massa perusuh ini sudah disusupkan yang mengaku sebagai buruh.

Apa yang dikhawatirkan Hasto pun diamklumi Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia (LII), Andy William Sinaga. Ia meminta kepada buruh/pekerja terkait aksi nasional yang berlangsung sejak 6 hingga 8 Oktober yang dilakukan sejumlah serikat pekerja/buruh agar berhati-hati. Menurutnya jangan sampai aksi yang bertujuan untuk menolak RUU Cipta Kerja ditunggangi kepentingan politik. Andy mengku khawatir, aksi nasional buruh tersebut akan dibelokkan untuk tujuan politik tertentu.

Masih diakui Andy, pihaknya telah menghimpun catatan, bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pimpinan Gatot Nurmantyo dan tokoh oposisi pemerintah mendukung aksi unjuk rasa nasional buruh tersebut. Karenanya LII memprediksi kelompok KAMI akan ikut bersama-sama dengan para buruh untuk melakukan aksi di depan istana maupun di depan Gedung MPR/DPR RI.

Selain itu lanjut Andy, lemaganya juga mulai menemukan ada kelompok dan dukungan buruh sudah terpecah. Menurutnya, sebagian besar atau lebih kurang 75% buruh tidak setuju akan aksi unjuk rasa nasional, karena takut kehilangan pekerjaan alias di-PHK. Mengingat PHK sudah cukup massif dilakukan perusahaan selama pandemi Covid 19 berlangsung. 

Belum lagi ancaman klaster baru Covid-19 di kalangan pekerja/buruh ketika aksi unjuk rasa nasional tersebut digelar.Untuk itu Labor Institute Indonesia mengimbau agar rencana unjuk rasa nasional tersebut diantisipasi, akan adanya politisasi dari para oknum yang memperkeruh instabilitas sosial politik nasional.

detik.com
detik.com
Hak-hak Buruh Tidak Hilang

Sementara itu untuk menjawab keresahan buruh terkait hak-haknya yang akan hilang. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menjawab tidak, saat dilakukan talk show dengan Metro TV. Menurutnya, bahwa dalam UU Omnibus Law banyak klaster di dalamnya, tidak hanya menyangkut ketengakerjaan. Sedangkan soal 7 poin tuntutan aksi buruh yang menyangkut (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tolak jam kerja eksploitatif, hilangnya hak cuti, dst menurut Menaker tetap seperti sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun