Kegiatan Ekonomi yang Halal: Semua aktivitas ekonomi harus sesuai dengan syariat, seperti larangan terhadap perdagangan barang haram atau praktik curang.
Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan upaya untuk mewujudkan sistem ekonomi yang beretika, stabil, dan berpihak pada kemaslahatan bersama.
3. Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan utama ekonomi syariah adalah mencapai kesejahteraan umat manusia (falah) yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual. Tujuan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Mewujudkan keadilan sosial ekonomi melalui distribusi kekayaan yang merata.
Menghapuskan ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.
Menumbuhkan tanggung jawab sosial dalam setiap kegiatan ekonomi.
Mendorong produktivitas dan kewirausahaan halal.
Menjaga keseimbangan antara aspek duniawi dan ukhrawi, sehingga kegiatan ekonomi tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Dengan demikian, ekonomi syariah menempatkan manusia sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab, bukan hanya sebagai pencari keuntungan semata.
4. Instrumen dan Lembaga dalam Ekonomi Syariah