Sebagaimana kita ketahui besama bahwa terkait penerimaan peserta didik atau dikenal dengan istilah PPDB di Provinsi Jawa Tengah saat ini menggunakan sistem online, yang mana peserta didik cukup melakukan registrasi dan pemantauan serta melihat kelulusan dari rumah melalui perangkat internet yang dimiliki.Â
Dalam PPDB 2020 ini ada 4 daftar jalur penerimaan yaitu melalui Zonasi, perpindahan orang tua, afirmasi dan prestasi.Â
Dalam perjalanan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru ini terdapat drama yang menyenangkan serta menyedihkan, bagaimana drama ini terjadi? tentu menjadi tanda tanya bagi kita semua, karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan serta yang paling penting kekurang teliti calon peserta didik membaca aturan yang ada dan tersedia melalui web jateng.siap-ppdb.comÂ
- Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
- Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
- Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.
- Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
- Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO (sumber https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/aturan )
Akan tetapi tidak semua orang membaca aturan tersebut terutama jalur penerimaan Zonasi sehingga menimbulkan drama yang sangat ramai di kalangan masyarakat sebab ada warga yang sangat dekat dengan sekolah menjadi tidak diterima di sekolah tersebut, lantaran penghitungan zonasi ini di hitung dari jarak balai desa ke sekolah.Â
padahal sangat dekat akan tetapi posisi balai desa jauh dari sekolah, selain itu terjadi pula desa yang tidak diterima dalam zonasi karena penilaian urutan berdasarkan pada Jarak, Usia dan Nilai jadi jikalau formasi ada 100 calon Peserta didik dari 1 desa di wilayah desa tersebut dan pendafatr dari desa tersebut 120 maka akan dilakukan rangking automatic sistem dimulai dari jarak, usia dan nilai secara berurutan sehingga sesuai rangking.Â
demikian sekelumit drama PPDB 2020
sr 240620