Mohon tunggu...
SKD SoeKa Institute Gresik
SKD SoeKa Institute Gresik Mohon Tunggu... -

Sekolah Kader Desa Soenan Kalidjaga Institute Gresik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Hukum Pelaku Onar dan Perusakan Mobil di Banyutengah!

9 Juli 2018   10:08 Diperbarui: 9 Juli 2018   10:50 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panceng, Gresik

Sabtu (7/7) di Desa Banyutengah, sekitar pukul 18.00 WIB atau antara waktu Maghrib dan Isya, telah terjadi perusakan mobil, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan kejahatan dan/atau pelanggaran ketertiban umum oleh segerombol pemuda.

Pelaku diduga dalam kondisi mabuk, dan sejak memasuki Desa Banyutengah, mengendarai sepeda motor dengan mengeraskan bunyi knalpot.

Mereka membuat rasa tidak aman dan nyaman selama melintas di jalan dengan menguasai badan jalan serta mengintimidasi pengguna jalan dan warga sekitar. Mereka bahkan melakukan perbuatan anarkis dan brutal dengan melakukan perusakan mobil yang sedang melintas.

Menurut penuturan korban perusakan mobil, pelaku mengerubungi mobil dengan membleyer-bleyerkan motornya, lalu memukul spion mobil sampai rusak. Pelaku juga berusaha menjumpingkan motor, hendak menerjangkannya ke mobil, dan seperti akan mengeroyok, melukai korban.

Setelah itu, pelaku melajukan motornya ke arah utara dan sempat memasuki jalan gang dengan tetap membleyer, mendengungkan keras bunyi knalpotnya dan menciptakan suasana ingar selama melintas di Desa Banyutengah.

Berdasar kronologi itu, maka:

Saya selaku warga Desa Banyutengah, mendesak kepada pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera menyerahkan diri karena kejadian tertanggal 7 Juli itu telah dilaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polsek Panceng.

Mengingat perkara ini telah mengakibatkan rusaknya barang atau kerugian materil warga, maka, mendesak kepada Polsek Panceng untuk memproses kasus ini. Pelaku dapat dijerat pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

Saya dan warga Banyutengah menunggu hasil proses penyelidikan untuk menemukan titik terang, siapa pelaku perusakan tersebut. Selanjutnya, agar kasus ini diproses secara litigatif sebagaimana prosedur acara pidana dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Kecuali itu, mengingat kasus ini juga menyangkut hak rasa aman dan nyaman warga Desa Banyutengah yang dilanggar, maka mengharap dan mendesak Pemerintah Desa Banyutengah untuk mengawal kasus tersebut di kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun