Di masyarakat Banyutengah, tumbuh pemahaman, istilah perusahaan merujuk ke Perseroan Terbatas (PT). Padahal sebenarnya, perusahaan merupakan organisasi usaha atau wadah usaha. Dari yang paling sederhana, sampai yang paling kompleks.
Organisasi perusahaan ada berapa macam, seperti perusahaan terbatas (PT), perusahaan komanditer (CV), firma, perusahaan perseorangan dan koperasi. Toko-toko dan usaha keluarga yang banyak ditemukan di Banyutengah, dikategorikan perusahaan perseorangan.
Sebagian masyarakat Banyutengah yang pernah bekerja di Malaysia, sering menyebut istilah kongsi atau perkongsian. Istilah itu sebenarnya merujuk ke persekutuan perdata. Persekutuan perdata merupakan usaha yang dimiliki lebih dari seseorang namun belum mengenal pemisahan kekayaan.
Menurut saya, memahami berbagai macam perusahaan tersebut penting untuk membuka peluang berwirausaha bagi masyarakat. Polemik investasi Karang Taruna tempo lalu, sejatinya dapat diatasi dengan teori ini. Bukan justru membubarkan organisasi induknya.
Selain dibedakan secara organisasi, usaha masyarakat juga dibedakan berdasarkan jenisnya, seperti produksi barang, pertanian, peternakan, perdagangan, pengangkutan, jasa usaha, juga pendidikan. Mengklasifikasikan hal tersebut penting untuk menggambarkan kontribusi dan distribusi sektor terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Urgensinya apa? Sederhana saja. Masyarakat di desa ingin sejahtera. Pemerintah dibentuk untuk mencapai tujuan tersebut. Negara ini menganut sistem welfare state, dimana pemerintah turut hadir dalam kesejahteraan hidup orang banyak.
Kesejahteraan masyarakat, bukan soal irigasi, penataan selokan, dan pembangunan jalan serta gapura semata. Kebijakan-kebijakan untuk pertumbuhan ekonomi warga juga diperlukan.
Di sinilah pentingnya pemerintah sebagai regulator untuk mengatur. Bahwa masyarakat harus mandiri, berwirausaha secara mandiri, itu benar. Namun pemerintah juga berkewajiban untuk mengarahkan dan mengfasilitasi. Itulah arti hadir pemerintah.
Misal, ada sebuah desa yang terletak di kota padat permukiman. Tidak ada lahan pertanian. Karena kebetulan desa tersebut terletak dekat tempat wisata, pemerintah lokal melihat peluang bisnis souvenir bagi masyarakatnya. Pelatihan pun dilakukan, mulai pembuatan kerajinan tangan, manajemen, sampai penjualannya.
Tidak cukup itu, pemerintah desa pun mengawal dan membinanya. Lambat laun, desa tersebut menjadi pusat ekonomi kreatif, yakni souvenir bagi wisatawan.
Di situlah pentingnya kehadiran pemerintah. Pemerintah berfungsi sebagai perekayasa ekonomi masyarakat. Masyarakat jangan dibiarkan berjalan sendiri. Namun bukan berarti menyuapi masyarakat. Ada batas yang jelas, yakni membangun, membina, dan mengawal kemandirian masyarakat.