Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bila Izin Dewas KPK Turun, Sandiwara Tetap Sudah Terbaca

16 Januari 2020   13:30 Diperbarui: 16 Januari 2020   13:38 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila hingga detik ini, Badan Pengawas (Dewas) KPK ternyata belum mengeluarkan izin untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP sebuah "Partai Politik", sebenarnya apa yang sedang terjadi? 

Bila Dewas KPK bertanggungjawab langsung kepada Presiden, ini apa artinya pula? Padahal OTT terhadap Komisioner KPU dan anggota partai sudah terjadi lebih dari sepekan. 

Apa yang "dibaca" oleh rakyat atas maksud ditekennya revisi UU KPK baru, menjadi benderang akal-akalannya. 

Menyoal kasus izin, sejatinya menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat hendak menggeledah kantor tersebut, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas. 

Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya. Miris, hingga pagi ini, Kamis (16/1/2020) ternyata izin tetap belum turun. 

Ini pertanda apa? Apa-apaan tuuuh? 

Bahkan, Ghufron memperjelas bahwa izin belum turun dan alasannya apa, itu adalah kebijakan dari yang memberi izin, meski KPK sudah memohon. 

Begitulah ungkapnya kepada awak media saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020). 

Anehnya, kendati Ghufron menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, atas pernyataan dan pengakuannya, semakin mendeskripsikan bahwa saat ini, kondisi KPK menjadi sangat lemah. 

Bahkan, melalui ungkapannya, mengesankan bahwa Ghufron sedang "meminta tolong" kepada rakyat atas tak kuasanya KPK dalam kasus ini.

Isyarat ini nampak, saat Ghufron mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun