Politik berupa bagi-bagi beras sejak tanggal 25 Maret 2019 atau sekitar sebulan sebelum pemilu 17 April.
Kadir caleg yang dikalahkan Hamsir itu memang saat melaporkan kasus itu bukan dirinya tapi melalui orangnya yang juga tim sukses Kadir. Pelapor atas nama Aslan.
Kuasa Hukum Hamsir, Amirullah SH, mengamcam akan mempidanakan lawan Politik klayennya Hi. Kadir dalam hal ini karena ada kejanggalan barang bukti (bb) yang di bawa oleh pelapor ke Bawaslu.
"Setelah dicermti ternyata BB berupa beras yang dibawa oleh pelapor ke Bawaslu bukan beras yang di salurkan oleh Hamsir ke Aslan lanjut disalurkan ke pengungsi (korban gempa Palu),"
Kamis (16/5).
Kuasa Hukukm menduga, pelapor  melakukan rekayasa karena beras BB yang di bawa ke Bawaslu bukan beras dari Hamsir yang di beli di Toko.
"Beras yang disalurkan oleh klayen saya bergambar bunga dan tak ada kode BP seperti BB yang dibawa oleh pelapor ke Bawslu. Ada dugaan pelanggaran pemalsuan data, pelapor bisa kena pasal dan Hi. Kadir bisa saja terlibat seperti diatur dalam pasal 55 turut serta," tegas Amirullah SH.
Kasus itu juga dinilai cacat hukum oleh Kuasa Hukum Hamsir, Amirullah SH, karena dilaporkan ke Bawaslu sudah lewat tujuh hari setelah kejadian. Kejadian ditemukan tanggal 14 April dan dilapor ke Bawaslu tanggal 21 April 2019.
"Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2018 pasal 9 ayat 3 poin C, syarat formil waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari. Kalau lewat 7 hari kadaluarasa dan tak bisa diproses," jelas Amirullah.
Sementara itu juga, tidak memenuhi syarat materil karena alat bukti yang dipergunakan diduga direkayasa oleh pelapor disebabkan alat bukti yang digunakan bukan beras yang disalurkan oleh Hamair Caleg terpilih 2019. (STW)