Mohon tunggu...
Siti Nur Aini
Siti Nur Aini Mohon Tunggu... Pelajar

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Positivisme Hukum dalam Praktik Hukum di Indonesia

6 Maret 2025   04:48 Diperbarui: 6 Maret 2025   04:48 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Positivisme hukum ialah suatu aliran filsafat hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh meraka yang memegang kekuasan tertinggi, hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat "closed logical system", dan hubungan antara hukum dengan moral secara tegas harus dipisahkan, jadi hal yang berkaitan dengan keadilan tidak didasarkan pada pertimbangan atau penilaian baik-buruk.

Hukum positif adalah hukum yang tertulis, dan segala sesuatu yang sah menurut hukum positif harus dihormati dan diikuti.

Salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan positivisme hukum yakni kasus band sukatani dengan lagunya yang berjudul "bayar bayar bayar" yang oleh sebagian pihak, terutama  polisi, dianggap sebagai bentuk kritik terhadap institusi kepolisian.

Dalam perspektif positivisme hukum, fokus utama adalah apakah lagu tersebut melanggar hukum yang ada. Jika hukum yang berlaku di Indonesia (misalnya, UU ITE atau KUHP) memandang bahwa lagu tersebut mengandung ujaran kebencian atau mencemarkan nama baik institusi tertentu, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Dalam hal ini, menurut positivisme hukum, tindakan hukum terhadap band Sukatani bisa dibenarkan jika memang ada undang-undang yang jelas melarang bentuk kritik tersebut, walaupun kritik tersebut disampaikan melalui musik.

Menurut prinsip legalitas dalam positivisme hukum, tidak ada tindakan yang dapat dianggap kriminal kecuali sudah ada undang-undang yang jelas mengaturnya. Jika dalam kasus ini tidak ada hukum yang secara spesifik melarang penyampaian kritik terhadap polisi melalui lirik lagu, maka dari sudut pandang positivisme hukum, tidak ada dasar hukum yang sah untuk menindaklanjuti kasus ini.

Disisi lain, UUD 1945 juga menjamin adanya kebebasan berpendapat, yang artinya kritik terhadap instansi pemerintah, termasuk polisi, dilindungi oleh hukum, selama tidak melanggar batasan yang diatur dalam hukum positif seperti ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Di Indonesia sendiri aliran positivisme ini masih terus eksis dan relevan dalam masyarakat karena kemampuannya memberikan kepastian hukum, strukturalisme, dan fleksibilitas untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang ada. Dengan menekankan pada penerapan aturan yang tertulis dan tidak bergantung pada moral atau filosofi subjektif, positivisme hukum menyediakan sistem hukum yang teroganisir, praktis, dan efektif yang dapat diterima oleh berbagai kelompok dalam masyarakat yang beragam.

Pada dasarnya, hukum di Indonesia didominasi oleh hukum positif yaitu hukum yang berbasis kepada hukum tertulis. Dimulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah. Yang mana, peraturan-peraturan tersebut dibuat oleh mereka yang memiliki kekuasan yakni DPR dan pemerintah dan sifatnya adalah mutlak.

walaupun demikian, bahwa untuk mencapai keadilan sosial dan kesetaraan, hukum positif di Indonesia perlu terus beradaptasi dengan kebutuhan sosial dan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini, penerapan positivisme harus sejalan dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan moral yang relevan dengan konteks Indonesia sebagai negara yang multikultural dan plural.

Nama: Siti Nur Aini

NIM: 232111177

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun