Praktik living together tanpa ikatan hukum harus dicegah juga melalui pendekatan edukatif dan regulatif. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang mendorong pasangan untuk membangun hubungan yang sah dan bertanggung jawab. Sosialiasi tentang resiko hukum dan psikologis dari hubungan tanpa status perlu digencarkan, agar masyarakat memahami pentingnyya perlindungan hukum dalam relasi pribadi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!