1. Landasan Yuridis tentang Mahkamah Agung.
2. Kualitas dan Integritas Para hakim.
3. Tradisi kehidupan hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan makna isi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA Berdasarkan UU tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mengapa yang disebut faktor yang menyebabkan kekuasaan kehakiman dapat bebas dan tidak memihak salah satunva adalah landasan yuridis tentang Mahkamah Agung, hal ini karena Mahkamah Agung merupakan puncak dari proses peradilan yang dilakukan di Indonesia, di mana semua peradilan-peradilan yang berada di bawahnya bernaung dibawah Mahkamah Agung. Faktor kualitas dan integritas para hakim sangat penting, karena ini menyangkut hakim dalam mengambil suatu keputusan dan kemudian tradisi hukum dalam masyarakat yakni bahwa adanya hukum untuk dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kehakiman  ini mempunyai kekuasaan mengadili Kekuasaan mengadili adalah kekuasaan yang dimiliki oleh hakim di peradilan dalam usaha menerima, memeriksa dan memutus perkara. Berdasarkan asas bebas, jujur dan  tidak memihak pada sidang pengadilan, menurut cara yang diatur dalam undangundang.
Mengenai kekuasaan kehakiman selain ketentuan dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945, kita juga mengenal Undang-undang anorganik mengenai kekuasaan kehakiman yang menjadi penjelasan dari berlakunya UUD 1945 Pasal 24 dan 25 tersebut. Ada tiga UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang pernah berlaku di Indonesia yakni:
1. Undang-undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
2. Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
4. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung