Mohon tunggu...
Siti Fatimah
Siti Fatimah Mohon Tunggu... Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin

Music is my inspiration and entertainment~ Enjoy and Welcome^^

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme dalam Karya Tulis Ilmiah

27 Juni 2025   22:25 Diperbarui: 27 Juni 2025   22:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Strategi Untuk Menghindari Plagiarisme 

  • Pencarian referensi di internet dengan tepat
  • Pemenuhan kewajiban publikasi di ranah akademis 
  • Kolaborasi dalam penulisan
  • Peningkatan sumber referensi media publikasi 
  • Peningkatan kompetensi menulis
  • Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi  

Undang-undang dan peraturan pemerintah terkait Anti plagiarisme 

Pengertian plagiat menurut Pasal 1 angka 1 Permendiknas 17/2010adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.Setiap perguruan  tinggi  menetapkan  syarat  kelulusan  untuk  mendapatkan  gelar  akademik,  profesi,  atau vokasi sebagaimana termaktub pada Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas).Adapun jika karya ilmiah yang digunakan  untuk  mendapatkan  gelar  akademik,  profesi,  atau  vokasi  terbukti  hasil  jiplakan,  maka gelarnya  akan  dicabut.  Hal  ini  sesuai  pada  penjelasan  yang  terdapat  pada Pasal  25  ayat  [2]  UU Sisdiknas). 

Peraturan pemerintah terkait plagiarism dan perlindungan akan hak cipta akan tulisan dan karya tulis merupakan hal yang sangat krusial, sehingga ada baiknya mahasiswa diberi pengetahuan tentang resiko pelanggaran terkait peraturan ini. Resiko ataupun hukuman yang akan diterima oleh para pelanggar  ataupelaku plagiarism,secara  ekstrim tidak  hanya dicabut  gelarnya,  lulusan  yang terbukti  menjiplak  karya  ilmiah  orang  lain  juga  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 70 UU Sisdiknas.  Bahkan mengenai penjiplakan karya ilmiah ini, Menteri Pendidikan sudah menerbitkan Permendiknas  No.  17  Tahun  2010  tentang  Pencegahan  dan  Penanggulangan  Plagiat  di  Perguruan Tinggi.

Adapun  macam-macam  bentuk  plagiat  dalam  penulisan  karya  ilmiah  meliputi  tetapi  tidak terbatas pada (Pasal 2 ayat [1] Permendiknas 17/2010):

  • Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan  sumber  dalam  catatan  kutipan  dan/atau  tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  • Mengacu   dan/atau   mengutip   secara   acak   istilah,   kata-kata   dan/atau   kalimat,   data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  • Menggunakan  sumber  gagasan,  pendapat,  pandangan,  atau  teori  tanpa  menyatakan sumber secara memadai;
  • Merumuskan  dengan  kata-kata  dan/atau  kalimat  sendiri  dari sumber  kata-kata  dan/atau kalimat,  gagasan,  pendapat, pandangan,  atau  teori  tanpa  menyatakan  sumber  secara memadai;
  • Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai 

Penanggulangan  plagiat  oleh  mahasiswa  dalam  penulisan  karya ilmiah  diatur  selanjutnya dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010, yang berbunyi:

(1) Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat  persandingan  antara  karya ilmiah  mahasiswa  dengan  karya  dan/atau  karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa

(2) Ketua jurusan/departemen/bagian   meminta   seorang   dosen   sejawat   sebidang   untuk memberikan  kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa. 

(3) Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.

(4) Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.

(5) Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun