Mohon tunggu...
Siti DurrotunNila
Siti DurrotunNila Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Fakultas: FTIK Unisnu Jepara Prodi: Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesionalisme Seorang Guru di Sekolah Inklusi

22 Juni 2021   13:08 Diperbarui: 22 Juni 2021   13:16 1778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yuni nurhamida dkk (2016) menyatakan di sisi lain Guru harus memiliki kemampuan umum kurang buka generall ability guru juga harus memberikan pemahaman kepada peserta didik reguler (normal) tentang inklusif dan pemahaman tentang anak kebutuhan khusus Sehingga peserta didik reguler dapat bisa menerima atau membangun empati dan bekerjasama dengan anak kebutuhan khusus (ABK) dengan kata lain, peserta didik tidak akan menimbulkan sikap bullying dari peserta didik reguler kurang buka (normal) kepada peserta didik berkebutuhan khusus (ABK) kemampuan umum (generall ability) meliuti:

  1. Memiliki ciri warga negara yang religius dan kepribadian. 
  2. Memiliki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai diri sebagai warga negara.
  3. Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa . 
  4. Memahami konsep dasar kurikulum dan cara mengembangkannya. 
  5. Memahami desain pembelajaran kelompok dan Individual. 
  6. Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam mengembangkan dan melaksanakan profesinya. 

KOMPETENSI DASAR (GENERAL ABILITY) GURU DI SEKOLAH INKLUSI

Guru harus memiliki kemampuan dasar kelompok a (basic ability) dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik di sekolah inklusi. Mudjiti (2012) menyatakan kemampuan dasar (basic ability) adalah kemampuan tambahan untuk guru di sekolah reguler mendidik peserta didik berkebutuhan khusus. Kemampuan dasar (basic ability) yang meliputi:

  1. Menciptakan iklim belajar yang kondusif.  
  2. Menyusun dan melaksanakan asesmen.  
  3. Menyusun pembelajaran dengan kurikulum modifikasi. 
  4. Melakukan penelitian. 
  5. Memberikan program remidi pengajaran. 
  6. Memahami dan mampu mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus. 
  7. Memahami konsep dan mampu mengembangkan alat assessment, serta Melakukan asesmen anak berkelainan. 
  8. Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkelainan. 
  9. Mampu merancang melaksanakan dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak berkelainan.
  10. Mampu melaksanakan manajemen Ke PLB an.  
  11. Mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus secara dinamika masyarakat. 
  12. Memiliki pengetahuan tentang aspek aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB. 
  13. Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB. 
  14. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ke PLB an. 
  15. Memiliki sikap dan perilaku empati terhadap anak berkelainan. 
  16. Memiliki sikap profesional dibidang ke PLB. 
  17. Mampu merancang dan melaksanakan program kampanye kepedulian PLB di masyarakat. 
  18. Mampu merancang program advokasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun