Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Curhatan Enumerator sebagai Pekerja Data Sosial Kemiskinan Masyarakat

22 September 2023   15:30 Diperbarui: 22 September 2023   15:35 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Enumerator Desa adalah orang yang di tunjuk dan di SK kan oleh kepala desa untuk membantu pekerjaan dinas sosial, pendamping PKH dan pendamping BPNT dalam mengidentifikasi warga-warga yang termasuk dalam penerima Bantuan serta melakukan verifikasi.

Namun, sejak dua tahun terbentuknya enumerator ini, belum dikeluarkannnya SK Bupati serta tidak adanya tunjangan baik dari desa, dinas sosial ataupun kabupaten tentang enumerator. Ini mengingatkan bahwa pengtingnya kinerja enumerator dalam menghasilkan data yang valid, baik data kependudukan, data rumah, dan data lainnya KPM yang menerima Bantuan. Karena enumerator yang ada didesalah yang paling tahu keberadaan dan kepemilikan warganya dibanding pendamping PKH, pendamping BPNT yang ebrsala dari wilayah desa lain, walaupun masih satu lingkup kecamatan.

terlebih dahulu kita uraikan beberapa tugas seorang enumerator, diantaranya:

  • Melakukan musyawarah desa dan memfasilitasi Pendamping PKH, pendamping BPNT, kepala desa dan warga masyarakat bersama-sama melakukan verifikasi data kemiskinan di daerah setempat.
  • Melakukan penginputan data dan perbaikan data di aplikasi SIKS-Ng kementerian sosial dengan kun sebagai enumerator desa.
  • Melakukan verifikasi data kelayakan bantuan yang diterima KPM.
  • Melakukan data verifikasi dan perbaikan data KPM, terutama data KPM yang meninggal dunia dengan mencantumkan surat keterangan kematian yang ditanda tangani kepala desa dan diupload dalam aplikasi SIKS Ng tersebut.
  • Melakukan pendaftaran data BBL atau bayi baru lahir kedalam aplikasi agar BPJS nya langsung aktif. 
  • Melakukan verifikasi data kependudukan warga, khususnya bebberapa BPJS yang tidak aktif diakibatkan karena data kependudukannya yang tidak padan dengan DUKCAPIl atau NIK nya dalam keadaan Nonaktif. Maka perlu diaktifkan kembali dengan padan DUKCAPIL serta menyuruh warga tersebut datang ke CAPIL untuk mengaktifkan data kependudukannya.

Hal tersebut menandakan banyaknya kegiatan dan tanggungjawab para enumerator dalam pelaksanaan kerjanya. Banyaknya enumerator yang mengeluh, akan pekerjaan yang harus diemban, ditengah tidak adanya honorium yang diterima. Serta beratnya pekerjaan Enumerator. Karena segala yang menyangkut bantuan di desa, baik yang mau ditambahkan menjadi penerima bantuan, pengurangan penerima bantuan yang dianggap sudah layak. Masyarakat Banyak yang protes terhadap enumerator dan malah menyalahkan enumerator, apabila bantuan tidak diterimanya.

Selain itu, banyaknya masyarakat yang ingin dimasukkan kedalam data BNBA serta diaftarakan sebagai penerima bantuan, walaupun pada intinya tidak memenuhi persyaratan menjadi penerima bantuan PKH atau BPNT ataupun dikasi masuk dalam DTKS atau data terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini menjadikan diri seorang enumerator untuk tetap bersikap sesuai aturan dan tetatp mengedepankan persyaratan yang ada, dan tidak menegdepankan keluarga dalam proses penginputan data kemiskinan. 

Dalam Diri seorang enumerator tentunya, akan mendapatkan banyak protes dan tentunya akan mengganggu mental dan banyak mendapatkan cemoohan dari masyarakat yang ingin masuk dan menerima bantuan. olhenya itu, memang dibutuhkan mental baja dalam setiap pelaksanaan kerja seorang enumerator. 

Salam enumerator.

Bone, 22 September 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun