Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kerjasama Kantor Pos, Dinas Sosial dan enumerator dalam Kegiatan Foto Rumah BNBA

22 September 2023   12:11 Diperbarui: 22 September 2023   12:21 4725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Aplikasi dan Imbalan Foto rumah"

BNBA  adalah By name By adress. adalah kumpulan data yang memuat tentang nama-nama penerima bantuan dari pemerintah pusat.  BNBA ini dikelola oleh pemerintah pusat berdasarkan data yang dikelola oleh pihak Dinas sosial, Pendamping sosial, pendamping PKH, dan Pendamping BPNT.

Selanjutnya, BNBA ini memuat data masyarakat yang memang membutuhkan olehnya itu, diperlukan sinergitasi antara dinas sosial, pendamping PKH, pendamping BPNT dalam melakukan verifikasi data, serta dengan bantuan enumerator.

Apa itu enumerator? enumerator adalah orang yang ditunjuk oleh kepala desa melelalui Surat keputusan kepala desa atau SK desa tentang pengelola data kemiskinan yang ada di desa. lalu bagaimana dengan honorium yang diterima? enumerator sampai saat ini, di kabupaten bone, tidak menerima honorium baik dari desa, maupun dari dinas sosial, pemerintah kabupaten atau kota maupun dari pusat.

 Sehingga seorang enumerator memang haruslah bersifat sosial.istilahnya jika kita bekerja sosial, maka jiwa sosiallah yang harus tinggi dan menjadi acuan, jadi tanpa dibayar pun yang penting sosial. Namun Banyak kalangan dari enumerator desa yang mengeluhkan tentang banyaknya tanggungjawab yang harus diemban dengan dilakukan tidak seimbang dengan resiko yang diterima. 

Kenapa hal itu terjadi? Hal ini diakibatkan karena semua masyarakat bertumpu kepada enumerator didesa, karena enumerator desa memiliki tanggung jawab dalam melakukan verifikasi data kemiskinan dan memfasilitasi dinas sosial, pendamping PKH dan pendamping BPNT dalam penyaluran bantuan pada warga. 

Pada era Covid 19 kemarin, penyaluran bantuan dilakukan melalui kerjasama kementerian sosial dengan PT POS. baik melalui bantuan BPNT, BBM, maupun bantuan PKH. Proseduralnya ini dilakukan dengan cara kementerialsosial mengelurkan nama-nama penerima bantuan sebagaimana data BNBA yang ada, selanjutnya PT Pos melakukan penyaluran bantuan berdasarkan nama-nama tersebut dengan membuat surat undangan penerimaan bantuan kepada KPM penerima bantuan yang disalurkan ke desa-desa. 


Melalui mekanisme undangan mengingat karena PT POS mengelola semua data yang ada di satu kabupaten Kota sehingga, proses penyaluran dilakukan di kecamatan-kecamatan tertentu, dan biasanya dilakukan pada dua unit penerimaan bantuan dalam satu kecamatan. Proses penyaluran bantuan dengan surat udangan tersebut, kemudian dijadwalkan penyaluran tiap kecamatan dengan tanggal dan waktu yang berbeda-beda hal ini untuk meminimalisir bentuk antrian dari warga penerima KPM dan lain sebagainya. 

selanjutnya, pihak PT Pos melakukan penyaluran dengan melakukan dokumentasi foto KPM beserta dengan KTP dan KK penerima bantuan dengan menggunakan barcode dan menscannya sesuai dengan kode penerima bantuan, yang didalamnya juga terdapat jumlah uang yang akan diterima oleh bantuan juga tertulis dalam surat undangan tersebut. Adapun penyaluran ini dilakukan dengan prosedural memfoto KPM yang menerima bantuan dan memfoto rumah KPM, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban PT Pos.

Sedangkan, untuk penyaluran bantuan yang dilakukan hanyalah memfoto KPM yang ada, dan tidak melakukan foto rumah KPM. Olehnya itu, untuk melaksanakan laporan akuntabilitas tersebut, maka kegiatan ini dilakukan oleh enumerator ini diberikan tugas untuk melakukan foto rumah KPM, dengan kerjasama antara dinas sosial, PT POS dan enumerator setiap desa. 

Adapun mengenai imbalan yang diterima yaitu berdasarkan hal-hal tersebut diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun