Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Diskursus Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle

4 Desember 2023   11:08 Diperbarui: 4 Desember 2023   11:18 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Prof. Apollo (2012)

Semiotika de Saussure

Semiotika ialah suatu metode analisis yang digunakan untuk menggali makna yang terdapat dalam sebuah tanda. Semiotika adalah bidang yang menyelidiki cara memberikan makna pada tanda, menurut Susanne Langer, "menilai simbol atau tanda merupakan sesuatu yang penting, kehidupan binatang diperantarai melalui perasaan (feeling), tetapi perasaan manusia diperantarai oleh sejumlah konsep, simbol, dan bahasa". Ini juga dapat diartikan sebagai konsep yang mengajarkan orang untuk memahami tanda yang ada pada benda tertentu. Saussure mengatakan semiotika adalah studi tentang tanda dalam kehidupan sosial dan hukum yang mengaturnya, mengisyaratkan bahwa tanda terikat dengan hukum yang ada di masyarakat. Saussure juga menekankan bahwa tanda memiliki makna karena peran bahasa mempengaruhinya. Dibandingkan dengan bagian lain, seperti agama, adat istiadat, dll.

Kata "Semiotika" berasal dari bahasa Yunani, di mana "Semension" berarti tanda, "Semainon" berarti penanda, dan "Semainomenon" berarti makna yang ditandai atau indikasi. Kajian tanda (sign) dalam berbagai bentuknya adalah fokus dari semiotika, subbidang ilmu pengetahuan. Dalam ilmu komunikasi, "tanda" sangat penting karena melibatkan kompleksitas interaksi makna yang disampaikan kepada orang lain melalui berbagai medium tanda. Proses komunikasi mencakup banyak entitas selain bahasa yang diucapkan. Ini termasuk bendera, lirik lagu, kata-kata, keheningan, gerakan syaraf, kejadian yang memerahnya wajah, rambut uban, dan lirikan mata, antara lain. Semua komponen ini dianggap memiliki kemampuan untuk membantu kita memahami tingkat kompleksitas komunikasi manusia.

Ferdinand de Saussure mengembangkan ide-ide yang berdampak besar pada cara kita memahami tanda dan bahasa. Saussure membahas semiotika sebagai bidang yang menyelidiki peran tanda dalam kehidupan sosial dalam bukunya yang dipublikasikan secara anumerta pada tahun 1916. Menurut definisinya, tanda bukan hanya hal-hal yang tidak bergerak tetapi juga hal-hal yang aktif dan terlibat dalam dinamika kompleks kehidupan sosial. Saussure membedakan konsep tanda dan simbol (Fanani, 2013). Ide utama Saussure adalah hubungan yang erat antara sistem sosial dan sistem tanda. Dia menekankan kebiasaan sosial yang mengatur penggunaan tanda-tanda, menciptakan norma atau pola yang diikuti oleh orang-orang di seluruh dunia. Konvensi ini mencakup penggunaan tanda dengan cara tertentu untuk menghasilkan makna dan nilai sosial. Saussure dengan demikian membawa dimensi sosial ke dalam pemahaman tentang tanda dan menganggapnya sebagai bagian integral dari interaksi sosial.

Pandangan semiotik Saussure berdampak besar pada linguistik. Dengan membagi tanda menjadi penanda dan petanda, ia menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya tidak pasti. Konsep ini menegaskan bahwa hubungan antara penanda dan petanda dibentuk oleh norma sosial daripada alamiah. Selain itu, kerangka semiotika Saussure telah memungkinkan penyelidikan dan analisis lebih lanjut dalam berbagai disiplin ilmu di luar linguistik. Ini membantu kita memahami bagaimana bahasa dan tanda berperan dalam komunikasi manusia dan membentuk makna dalam masyarakat. Para ahli telah menggunakan ide-ide mereka dalam bidang seperti sastra, studi media, dan studi budaya untuk menjelaskan hubungan yang kompleks antara tanda dan makna. Dengan mempertimbangkan peran konteks dan interaksi antara penanda dan petanda, kita dapat mempelajari lebih dalam tentang kompleksitas komunikasi dan konstruksi pemahaman bersama dalam masyarakat


dokpri
dokpri

Saussure membagi ide-ide semiotikanya menjadi empat ide. Dengan kata lain, signifiant dan signifie, langue et parole, synchronic dan diachronic, dan syntagmatic dan paradigmatic. Pertama, signifiant dan signifie adalah hal-hal yang dapat diterima oleh pikiran kita sebagai representasi visual awal dari sesuatu. Signifie adalah arti yang kita pikirkan setelah melihat tanda. Misalnya, kita menerangkan pintu menggunakan signifiant dan signifie. Signifiant adalah komponen kata pintu, yang terdiri dari P-I-N-T-U, dan signifie adalah apa yang terlintas di benak kita ketika kita melihat pintu. yaitu perangkat yang menghubungkan ruang satu keruang lainnya.

Konsep kedua adalah bagian dari bahasa, yang terbagi dalam parole dan launge. Langue, menurut Saussure, adalah pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang sesuatu. Dia mendefinisikan langue sebagai suatu sistem tanda atau kode. Parole, di sisi lain, adalah tindakan yang dilakukan secara mandiri dengan kesadaran dan kebijaksanaan. Konsep ketiga adalah synchronic dan diachronic, yang berarti bahwa bahasa telah berkembang selama suatu waktu tertentu. Kondisi tertentu yang berhubungan dengan suatu masa dijelaskan oleh synchronic, sedangkan perkembangan setelah suatu peristiwa terjadi di suatu waktu tertentu dijelaskan oleh diachronic.

Hubungan antara elemen ilmu bahasa yang mengandung susunan atau rangkaian kata atau bunyi dalam suatu konsep dikenal sebagai konsep keempat, syntagmatic dan paradigmatic. Menurut pelajaran di sekolah, suatu kalimat harus terdiri dari subyek, predikat, objek, dan keterengan sehingga menjadi kalimat yang utuh. Istilah syntagmatic mengacu pada unsur susunan yang tidak dapat digantikan dengan unsur lain, sedangkan istilah paradigmatic mengacu pada unsur yang dapat diubah atau digantikan dengan unsur lain yang memiliki makna yang sama.

Special Purpose Vehicle

investopedia
investopedia

Spesial Purpose Vehicle (SPV) adalah entitas hukum yang dibuat untuk tujuan khusus tertentu, biasanya terkait dengan proyek keuangan atau bisnis tertentu. Special Purpose Vehicle sering digunakan dalam berbagai transaksi keuangan dan investasi untuk mengisolasi aset atau risiko tertentu dari perusahaan atau entitas induknya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang Special Purpose Vehicle dan peranannya dalam keuangan. Penciptaan struktur keuangan yang memungkinkan entitas atau perusahaan mencapai tujuan tertentu, seperti mengurangi risiko, mendapatkan pendanaan dengan biaya yang lebih rendah, atau mengelola aset dengan lebih efisien, biasanya dikaitkan dengan pembentukan Special Purpose Vehicle.

Special Purpose Vehicle berfungsi untuk menjauhkan risiko tertentu dari entitas induknya. Dengan menempatkan aset atau proyek tertentu di bawah payung hukum Special Purpose Vehicle, risiko yang terkait dengan aset tersebut tidak mempengaruhi entitas atau perusahaan lain yang dimiliki oleh induknya secara langsung. Special Purpose Vehicle memungkinkan entitas untuk membuat struktur keuangan yang lebih fleksibel. Ini dapat mencakup penggunaan instrumen keuangan tertentu, seperti saham preferensi atau obligasi berbunga rendah, untuk mengelola risiko atau mendukung proyek. Dalam beberapa situasi, Special Purpose Vehicle dapat digunakan untuk mengoptimalkan struktur pajak. Dengan menempatkan aset atau transaksi tertentu di bawah Special Purpose Vehicle, entitas dapat mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Kendaraan Bertujuan Khusus (SPV) didefinisikan sebagai perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha aktif dan didirikan semata-mata untuk melakukan fungsi tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi.

Dalam Benchmark Definition of Foreign Direct Investment Fourth Edition, yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi tersebut menetapkan standar khusus untuk menentukan Special Purpose Vehicle, antara lain:

  • Dalam bentuk badan hukum, yang diakui secara resmi oleh pemerintah nasional dan tunduk pada hukum ekonomi dan pajak yang berlaku di lokasi tersebut
  • Dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh perusahaan induk yang berada di luar yurisdiksi badan hukum tersebut
  • Tidak ada atau hanya sedikit karyawan, kegiatan bisnis, dan kehadiran fisik
  • Mayoritas aset perusahaan adalah investasi di negara lain.
  • Bisnis inti perusahaan terdiri dari kegiatan holding atau pembiayaan kelompok yang menyalurkan dana dari non-warga ke non-warga lainnya

Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle

Semiotika de Saussure dapat memberikan wawasan yang berguna dalam memahami Special Purpose Vehicle (SPV), terutama dalam konteks linguistik dan tanda-tanda. Ferdinand de Saussure adalah seorang ahli linguistik Swiss yang dikenal dengan konsep-konsepnya tentang linguistik struktural dan teori tanda. Berikut adalah beberapa elemen kunci dari semiotika de Saussure dan bagaimana konsep-konsep tersebut dapat diaplikasikan untuk memahami SPV:

Teori de Saussure dapat membantu memahami Special Purpose Vehicle (SPV), terutama dalam hal bahasa dan tanda-tanda. Ferdinand de Saussure adalah ahli linguistik Swiss yang terkenal dengan teori tanda dan linguistik struktural. Berikut adalah beberapa komponen penting dari semiotika de Saussure, serta cara ide-ide ini dapat digunakan untuk memahami Special Purpose Vehicle (SPV):

  • Tanda (Sign), Saussure membagi tanda menjadi dua bagian utama: signifier, yang berfungsi sebagai pembawa tanda, dan signified, yang berfungsi sebagai simbol. Dalam konteks Special Purpose Vehicle, signifier dapat menjadi entitas hukum yang dibentuk untuk tujuan tertentu (Special Purpose Vehicle itu sendiri), sedangkan signified dapat mencakup tujuan atau fungsi tertentu yang diberikan kepada Special Purpose Vehicle, seperti pembiayaan proyek tertentu.
  • Arbitreritas Tanda (Arbitrariness of the Sign), Saussure berpendapat bahwa hubungan antara signifier dan signified tidak teratur. Hubungan antara struktur hukum dan tujuan proyek yang didanai dalam hal Special Purpose Vehicle tidak natural, tetapi diakui dan disetujui oleh entitas hukum dan pemangku kepentingan yang relevan.
  • Diferensi (Difference), konsep diferensiasi Saussure menekankan bahwa makna tanda dapat dipahami dalam konteks hierarki tanda-tanda yang lebih luas. Penting untuk memahami perbedaan antara Special Purpose Vehicle dan entitas hukum lainnya, serta perbedaan dalam struktur dan tujuan proyek.
  • Syntagmatik dan Paradigmatik, Saussure membagi komponen bahasa menjadi dua dimensi: dimensi paradigmatik, yang menunjukkan hubungan antara komponen dalam suatu kategori, dan dimensi sintagmatik, yang menunjukkan hubungan antara komponen dalam urutan linier. Dalam konteks Special Purpose Vehicle, ini dapat diterjemahkan sebagai hubungan antara Special Purpose Vehicle dengan entitas hukum lainnya (paradigmatik) dan struktur internal Special Purpose Vehicle (sintagmatik).
  • Nilai (Value) dan Hukum (Law), Saussure menekankan bahwa nilai tanda berasal dari perbedaan dengan tanda sistem lainnya. Nilai Special Purpose Vehicle dapat dipahami dengan mempertimbangkan peran dan fungsi unik Special Purpose Vehicle dalam memfasilitasi pembiayaan proyek tertentu.

Penerapan konsep-konsep semiotika de Saussure ini dapat membantu kita memahami konstruksi, makna, dan peran Special Purpose Vechile dalam konteks keuangan dan hukum. Meskipun semiotika de Saussure secara khusus dikembangkan untuk memahami bahasa, konsep-konsepnya dapat diterapkan dengan cara analogi untuk memahami struktur dan fungsi entitas hukum seperti Special Purpose Vehicle.

PMK 127/PMK.010/2016

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV) pada 23 Agustus 2016 untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pengampunan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak.

Menurut PMK 127/PMK.010/2016 Special Purpose Vehicle (SPV) terdiri dari:

  • Perusahaan yang didirikan semata-mata untuk melakukan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan
  • Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Dalam surat pernyataan yang berisi pengungkapan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib pajak harus mengungkapkan kepemilikan dan utang yang langsung terkait dengan harta tersebut, yang diungkapkan dalam lampiran surat pernyataan.

Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada pada pasal 3 ayat (1):

  • Jika Wajib Pajak belum melaporkan kepemilikan saham dalam Special Purpose Vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle tersebut adalah sebesar nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle tersebut;
  • Jika Wajib Pajak melaporkan kepemilikan saham pada Special Purpose Vehicle dalam SPT PPh Terakhir, nilai harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle tersebut harus dikurangi dari nilai kepemilikan saham Special Purpose Vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dan dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing.

Dalam kasus di mana lebih dari satu Wajib Pajak memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle, nilai harta dan utang yang terkait langsung dengan harta yang diungkapkan oleh masing-masing Wajib Pajak dihitung secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan masing-masing Wajib Pajak pada Special Purpose Vehicle. Jika Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada Special Purpose Vehicle yang didirikannya, harta dan kewajiban yang dicatat Wajib Pajak ditiadakan.

PMK No. 127/PMK.010/2016 yang ditetapkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, memberikan pedoman tentang pengampunan pajak, khususnya untuk wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui pecial Purpose Vehicle (SPV). Oleh karena itu, setiap pasal dan klausul dalam PMK ini memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap proses pengungkapan harta, pembayaran uang tebusan, dan pengalihan hak atas harta yang dimiliki melalui pecial Purpose Vehicle (S)V)

Referensi:

Alex Sobur, Semiotika Komunikasi, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2013)

Morissan, Teori Komunikasi : Individu Hingga Massa (Jakarta : Kencana Prenada Media Group,2013), 135

OECD. Behind the Corporate Veil: Using Corporate Entities for Illicit Purposes. Paris: OECD Publications, 2001;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun