Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Potongan Pajak THR Melambung, Karyawan Resah!

8 April 2024   14:56 Diperbarui: 8 April 2024   15:15 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER/Dok Pribadi

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap. 

Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. 

Sedangkan untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 menggunakan TER, maka pemberi kerja akan melakukan potongan PPh pada bulan tersebut atas pemasukan yang mencakup THR jadi lebih besar dibandingkan lain yang tanpa THR dan kalua dibandingkan memang lebih besar yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Berikut saya berikan ilustrasi perhitungannya:

Ilustrasi Perhitungan PPh 21 Sebelum TER/Dok Pribadi
Ilustrasi Perhitungan PPh 21 Sebelum TER/Dok Pribadi

Ilustrasi Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER/Dok Pribadi
Ilustrasi Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER/Dok Pribadi


Kalau dilihat dari ilustrasi perbandingan perhitungan yang menggunakan TER dan Pasal 17 memang lebih besar yang menggunakan TER. Untuk penghasilan dan THR dengan nilai Rp 10.000.000,- saja ada selisish Rp 187.500,- dan akan terus naik dengan seiring kenaikan penghasilan dan THR yang diterima karyawan.

Namun Jangan khawatir Direktorat Jendral Pajak menghimbau kepada masyarakat jangan khawatir, karena jumlah pajak setahun akan dihitung kembali oleh pemberi kerja, apabila lebih bayar maka pemberi kerja akan mengembalikan selisih pajak yang sudah dibayarkan kepada karyawan tersebut. 

DJP mengatakan penggunaan TER ini sudah sesuai dengan International Best Practices dalam pengelolaan kekayaan Negara agar mendorong pemanfaatan asset secara optimal dan praktis. 

Penggunaan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini juga akan memudahkan pemberi dalam melakukan pemotongan pajak karyawan serta memudahkan karyawan jika ingin mengetahui berapa pajak yang dipotong oleh pemberi kerja. Jadi jangan khawatir ya, meskipun saat ini dilakukan pemotongan yang besar, kalau nanti diakhir tahun terjadi lebih bayar maka akan dikembalikan oleh pemberi kerja tanpa adanya pemerikasaan terlebih dahulu.

Siti Asmonah, S.E., M.Ak.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun