Mohon tunggu...
Siti Mulyanah
Siti Mulyanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - honda motor

traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Laporan Keuangan UMKM

28 Desember 2022   11:43 Diperbarui: 28 Desember 2022   11:54 1808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Laporan Keuangan UMKM

Perdagangan merupakan kegiatan usaha transaksi/pertukaran barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Salah satu kegiatan usaha perdagangan di Indonesia yang memiliki peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dan selalu bertambah jumlahnya dari tahun ke tahun yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha berjalan yang dilakukan oleh perorangan atau suatu badan usaha berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2008. UMKM dibagi ke dalam tiga kategori yaitu, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Keberlangsungan UMKM harus tetap di jaga agar semakin memperbesar kesempatan untuk berusaha setiap masyarakat di Indonesia, memperluas lapangan pekerjaan, dan membantu meningkatkan perekonomian negara. Di samping itu, menjalankan sebuah usaha tidaklah mudah, untuk mengembangkan suatu UMKM maka para pelaku usaha harus bisa menghadapi berbagai tantangan yang ada, salah satunya adalah memperluas pasar dan juga mencari pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan kualitas produk yang dimiliki.

Setiap transaksi yang terjadi di UMKM dalam jumlah kecil maupun besar, seharusnya pelaku usaha membuat pencatatan dan pembukuan yang akan disatukan dalam laporan keuangan di setiap akhir periode. Selain itu, dengan membuat pencatatan laporan keuangan juga membantu UMKM mencapai tujuannya serta dapat memperoleh pinjaman dana dengan lebih mudah untuk penambahan modal usahanya.

Laporan Keuangan

Dalam artikel ini menjelaskan bagaimana laporan keuangan dapat digunakan sesuai standarisasi laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan merupakan catatan yang menjelaskan gambaran kondisi keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan dari suatu organisasi/perusahaan adalah rangkuman dari kegiatan operasi yang akan memberikan infomasi bagi pihak internal maupun pihak eksternal entitas tersebut pada suatu periode akuntansi.

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2018) laporan keuangan terdiri dari laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode, laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode, dan catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi dan informasi penjelasan lain.

Laporan keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2015: 1) adalah : "Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas".

Laporan keuangan adalah gambaran operasi perusahaan dalam suatu periode akuntansi yang akan berguna untuk bank, kreditur, pemilik, dan pihak yang memiliki kepentingan untuk menganalisis dan menginterpretasikan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan inilah yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan. Disamping sebagai informasi, laporan keuangan juga merupakan suatu pertanggungjawaban atau accountability, sekeligus menggambarkan indikator kesuksesan dalam mencapai tujuannya.

Berdasarkan berbagai pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan hasil akhir dari serangkaian proses akuntansi yang menunjukkan gambaran kondisi keuangan suatu perusahaan/entitas pada suatu periode akuntansi. Laporan keuangan digunakan sebagai acuan untuk menganalisis dan menginterpretasi suatu keputusan setelah selesai disusun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun