Mohon tunggu...
Siti Mulya Rahmah
Siti Mulya Rahmah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

theobroma

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sistem Komunikasi Indonesia, Penyiaran TV Digital sebagai Terobosan dalam Era Digital

6 Agustus 2022   15:25 Diperbarui: 6 Agustus 2022   15:33 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Hi-Tech. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan pada siaran TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerima semakin jauh dari titik transmisi sehingga menimbulkan noise atau “bersemut”. Selain itu sinyal siaran analog rentan terhadap gangguan cuaca. Dan tentunya masih banyak keunggulan dari TV digital ini, antara lain :

  • Visualisasi gambar lebih bersih dengan adanya kualitas HD selain SD
  • Suara lebih jernih dan mode suara yang disajikan lebih banyak
  • Siarannya yang makin beragam dan pilihan yang tersedia lebih banyak
  • Tidak ada lagi gambar yang berbayang ataupun bintik-bintik seperti semut
  • Dapat melakukan perekaman
  • Dan bisa memblokir program siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan
  • Terdapat juga siaran audio, datacasting, dan penjadwalan program
  • Keringkasan pengemasan, serta kemudahan transmisi data berjumlah besar dalam tempo cepat. Yang dimaksud ialah data berkualitas tinggi mencakup gambar bersih, suara jernih akan ditransmisikan menggunakan teknologi digital dengan mudah dan lancar.
  • TV digital memberikan pengalaman menonton yang lebih menyenangkan, nyaman di mata dan telinga.

KESIMPULAN 

Digitalisasi penyiaran merupakan terminologi untuk menjelaskan format media penyiaran dari bentuk analog ke bentuk digital. Siaran TV digital merupakan siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menjanjikan kualitas gambar lebih bersih dan suara lebih jernih. 

Hal ini yang tidak ada pada siaran TV analog. Kehadiran TV digital membawa materi program siaran TV makin beragam dan banyak pilihan, serta kualitas gambar dan suara jadi lebih bersih, jernih, juga canggih.

Penyiaran TV digital juga memiliki dasar regulasi, UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang penyiaran yang berisikan “Migrasi penyiaran telivisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini”.

Dalam masa peralihan penyaiaran ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk secepatnya mengganti tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran TV analog ke siaran TV digital sebelum penghentian siaran TV analog.

Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga bisa menampilkan gambar yang berkualitas bagus atau jernih. Apabila TV digital tidak menerima sinyal yang bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan. Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi lebih jernih dan tidak lagi terdapat gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun