Mohon tunggu...
Siti Mulya Rahmah
Siti Mulya Rahmah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

theobroma

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sistem Komunikasi Indonesia, Penyiaran TV Digital sebagai Terobosan dalam Era Digital

6 Agustus 2022   15:25 Diperbarui: 6 Agustus 2022   15:33 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Hi-Tech. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat yang sudah mengetahui juga dapat mensosialisasikan untuk masyarakat lainnya agar bermigrasi dari televisi analog menjadi televisi digital sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai secara utuh.

Kenapa TV analog ini harus dimatikan? karena memang sudah tuntutan zaman, tuntutan teknologi. Seperti contohnya dulu itu televisi hanya hitam-putih, kemudian berganti TV berwarna, kalau dulu TV hitam putih harus ganti TV-nya untuk mendapatkan TV berwarna. 

Tapi kalau sekarang untuk beralih ke TV digital itu tidak perlu ganti TV hanya perlu menambahkan alat kecil bernama set-top-box. 

Set-top-box sudah banyak di pasaran, di marketplace atau di toko-toko elektronik itu banyak sekali dan harganya juga tidak mahal, tetapi untuk membeli set-top-box harap masyarakat berhati-hati karena harus memilih set top box yang sudah ada sertifikasi kominfo atau ada rekomendasi kominfo, agar sesuai dengan TV yang sudah dimiliki.

Penghentian siaran TV analog ini melalui beberapa tahap, sudah dilakukan dari tanggal 30 April lalu di beberapa daerah dan akan dilakukan penghentian tanggal 25 Agustus, jadi harap dipersiapkan sebelum tanggal 25 Agustus, tahap kedua ini akan dilakukan di sebagian daerah termasuk juga di Jabodetabek. 

Lalu mengapa di Indonesia ini harus beralih? Yang sebenarnya, Indonesia termasuk yang terakhir beralih ke TV digital, negara-negara Asean sudah melakukan di tahun 2020, bahkan di seluruh dunia, hanya tinggal Indonesia dan Timor Leste, memang Indonesia sedikit terlambat namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

Regulasi Penerapan Perangkat Televisi Digital dan Set Top Box Dalam Menghadapi ASO

Penerapan perangkat televisi digital dan set top box dalam menghadapi ASO didasar oleh hukum. Dasar hukum tersebut antara lain :

  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
  • UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP 46 No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, Dan Penyiaran
  • Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  • Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Dan sudah mengantongi “Ketentuan Internasional – Regional”, yang sampai saat ini di adopsi oleh semua administrator pengertian oleh semua negara yaitu dengan diterbitkannya circular letter atau surat edaran dari International Telecommunication Union (ITU), salah satu lembaga PBB yang membidangi telekomunikasi. 

Khususnya di perbatasan apabila terjadi interferensi antara analog dan digital, maka konteks analognya yang harus diturunkan atau dimatikan. Diketahui bahwa digitalisasi sudah lama diperkenalkan sejak 1992, seperti pembahasan di awal sebetulnya Indonesia salah satu negara yang terlambat pada umumnya, negara lain sudah beralih ke digital. 

Sejak enam tahun lalu, atau tahun 2015, negara region-1 (Eropa, sebagian Asia dan Afrika) telah menghentikan sistem penyiaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dan sepenuhnya bersiaran secara digital (digital switch on).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun