Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Bank Indonesia dan Fungsinya

10 April 2021   09:42 Diperbarui: 10 April 2021   10:07 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembaca Kompasiana yang sejahtera,

Kita telah sering mendengar atau membaca kata BANK. Namun demikian, ada orang-orang di sekeliling kita yang belum paham mengenai bank dan fungsinya. Sehingga ada yang masih menyimpan uangnya di bawah kasur, lemari baju, atau kotak khusus yang di simpan di rumah. Bahkan ada yang menyimpannya di dalam tanah pada masyarakat tertentu.

Bersama Bapak Aidil Akbar Madjid - Senior Partner, Perencana Keuangan dari AAM & Partner - mari kita mengenal tentang Bank, Perbankan dan Fungsinya. Berikut yang saya rangkumkan dari beliau saat mengikuti pembelajaran daring bertema keuangan.

***

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 tentang Perbankan, terdapat 3 fungsi bank yaitu, pertama, sebagai tempat menghimpun dana; kedua, sebagai tempat menyalurkan dana masyarakat; dan ketiga, memberikan jasa perbankan itu sendiri.
Mari ikuti pembahasan sederhananya.

Sebagai tempat menghimpun dana, adalah fungsi pertama dari bank. Ia menjadi tempat untuk mendapatkan dana dari masyarakat. Nah, masyarakat menyimpan dananya di bank - sebuah lembaga atau institusi keuangan yang memiliki izin perusahaan dan izin khusus dari Bank Indonesia, untuk menjalankan fungsinya sebagai penyimpan dana masyarakat.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, kegiatan bank ini dijamin oleh negara, juga masyarakat yang melakukan penyimpanan dengan jumlah nominal tertentu, mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, kita takperlu khawatir menyimpan dana di bank karena lebih aman dan mengurangi resiko kehilangan atau pencurian uang jika disimpan di rumah. Juga untuk meminimalkan kerusakan fisik uang jika disimpan di dalam tanah. Selain karena tingkat kelembaban, uang juga bisa rusak oleh binatang.

Dengan menyimpan dana di bank, seperti dalam bentuk tabungan atau deposito, bank memberikan imbal hasil berupa bunga (bagi bank konvensional) atau bagi hasil (bagi bank syariah)

Selanjutnya, sebagai tempat menyalurkan dana masyarakat, adalah fungsi kedua bank. Jadi, ketika masyarakat menyimpan dana di sana, maka bank akan mengelola dana tersebut dengan menyalurkannya kepada masyarakat. Misalnya, untuk kebutuhan pembiayaan perniagaan, pengembangan usaha, dan keperluan lainnya sesuai syarat dan ketentuannya, sehingga masyarakat bisa meminjamkan dana dari bank. 

Jika Anda berpikir bahwa meminjam uang hanya bisa dilakukan kepada teman, kerabat, atau tetangga, nah, alternatif lain adalah melalui Bank. Setelah pengajuan peminjaman dana disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka dana dapat dipergunakan sebagaimana tujuan dan peruntukannya, yang kelak dikembalikan dengan cara yang telah disepakati.

Nah, inilah fungsi bank sebagai penengah atau penjembatan bagi pemilik uang yang menyimpan dananya di bank dan bagi peminjam uang, baik perseorangan maupun lembaga atau perusahaan.

Fungsi bank yang ketiga adalah memberikan jasa perbankan, inilah yang biasa kita gunakan sehari-hari. Misalkan, kita mau transfer dana kepada keluarga, pembayaran biaya sekolah melalui pemotongan dana otomatis (autodebet) dari rekening kita ke rekening pihak sekolah, atau pembelian pulsa telepon atau pembayaran tagihan melalui perangkat SMS Banking atau Mobile Banking, atau pembayaran pembelanjaan kita melalui kartu debet. Nah, itulah contoh jasa perbankan yang disediakan bagi para nasabahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun