Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

19 September 2023   20:53 Diperbarui: 19 September 2023   21:02 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Authorized Economic Operator (AEO)?

Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan.  Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak  perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal,  pengusaha pergudangan, dan distributor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Mengapa AEO itu penting ?

AEO dinilai penting karena memiliki beberapa manfaat yaitu :

  • Bagi operator ekonomi, AEO dapat mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
  • Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure  serta sebagai mitra bisnis  yang  yang  patuh  dan  taat  dalam  perdagangan internasional.
  • Bagi DJBC, AEO dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
  • Bagi negara, AEO dapat membuat negara diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Apa itu pelaporan otomatis ?

Pengelolaan lnformasi Keuangan secara Otomatis adalah pengelolaan atas informasi keuangan yang disampaikan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan yang diperoleh dari LK.

Bagaimana pengelolaan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan ?

Berdasarkan surat edaran DJP No. SE-07/PJ/2018, Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis dapat dilakukan dengan beberapa prosedur yaitu :

  • Prosedur penerimaan penyampaian dan pembetulan atas laporan informasi keuangan secara otomatis dapat dilakukan melalui mekanisme elektronik secara online, atau mekanisme nonelektronik secara langsung oleh KPDE atau melalui KPP.
  • Prosedur pengawasan atas penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis meliputi pengawasan kepatuhan penyampaian laporan, pengawasan kelengkapan laporan, dan pengawasan kebenaran isi laporan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun