Mohon tunggu...
Jesisco Kaeng
Jesisco Kaeng Mohon Tunggu... Wiraswasta - est.98

Mahasiswa STIE Eben Haezar Manado

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Euthanasia (Pandangan Agama Kristen, Hukum, dan Masyarakat)

2 Juni 2019   20:06 Diperbarui: 23 Juni 2019   22:07 12639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan pandangan Agama Kristen seringkali seorang tenaga medis yang beragama Kristen harus berada dalam posisi yang kurang menyenangkan karena harus dihadapkan pada keputusan melakukan euthanasia atau tidak. Yang jelas tindakan euthanasia dilarang oleh agama kristen karena termasuk kasus pembunuhan, sama halnya dengan aborsi.

Berdasarkan pandangan hukum dalam Indonesia bahwa membantu seseorang untuk mengakhiri hidupnya dikategorikan sebagai tindakan pidana. Hingga kini Indonesia tidak mengizinkan praktik euthanasia karena menurut ketentuan tersebut sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang menyebutkan bahwa barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dijatuhkan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Berdasarkan pandangan sosial masyarakat, mungkin belum semua masyarakat mengetahui tentang euthanasia, tapi kalau dijelaskan apa itu euthanasia sebagian orang pasti akan setuju dan sebagian orang lainnya pasti tidak akan setuju karena hal tersebut sama dengan membunuh seseorang yang masih hidup dan jika disangkutpautkan dengan pandangan hukum maka akan dikenakan sanksi hukum pidana kepada orang yang melakukan euthanasia tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun