Berdasarkan pandangan Agama Kristen seringkali seorang tenaga medis yang beragama Kristen harus berada dalam posisi yang kurang menyenangkan karena harus dihadapkan pada keputusan melakukan euthanasia atau tidak. Yang jelas tindakan euthanasia dilarang oleh agama kristen karena termasuk kasus pembunuhan, sama halnya dengan aborsi.
Berdasarkan pandangan hukum dalam Indonesia bahwa membantu seseorang untuk mengakhiri hidupnya dikategorikan sebagai tindakan pidana. Hingga kini Indonesia tidak mengizinkan praktik euthanasia karena menurut ketentuan tersebut sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang menyebutkan bahwa barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dijatuhkan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan pandangan sosial masyarakat, mungkin belum semua masyarakat mengetahui tentang euthanasia, tapi kalau dijelaskan apa itu euthanasia sebagian orang pasti akan setuju dan sebagian orang lainnya pasti tidak akan setuju karena hal tersebut sama dengan membunuh seseorang yang masih hidup dan jika disangkutpautkan dengan pandangan hukum maka akan dikenakan sanksi hukum pidana kepada orang yang melakukan euthanasia tersebut.