Mohon tunggu...
Mohamad Akmal Albari
Mohamad Akmal Albari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Tata Negara

a piece of life, chill out!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Larangan Thrifting, Melanggengkan Fast Fashion atau Perbaiki UMKM?

14 Maret 2023   03:57 Diperbarui: 19 Maret 2023   16:04 1258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Thrifting dinilai merusak industri fesyen UMKM sehingga Kemendag melarang barang bekas impor  (Pexels/ Tirachard Kumtanom)

Untuk itu, Kemendag membuat Satuan Tugas (Satgas) mencegah barang bekas impor, baik itu disita atau dibasmi oleh mereka.

Melihat lebih jauh dampak thrifting yang merusak Industri mode, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menelisik banyaknya pekerja industri mode yang kena PHK karena tidak mampu menembus pasar internasional. 

Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kalau nilai impor barang tekstil jadi Januari 2023 berkisar US$ 12,2 juta atau Rp 187,6 miliar yang memiliki volume 4.800 ton.

Dampak buruk di Indonesia akibat tren thrifting memang tak bisa diabaikan, tetapi kebijakan Kemendag tidak memiliki empati terhadap pekerja industri mode global. Mengapa? Salah satu solusi mengatasi gerakan fast fashion adalah dengan memperluas gerakan thrifting. 

Di Industri mode cepat, para pekerja mendapatkan dampak yang lebih parah, pelanggaran hak pekerja yang berkaitan dengan anak, diskriminasi dan kerja paksa menimbulkan perbudakan modern.

Risiko demikian disebabkan rantai pasokan yang cepat, responsif dan masif untuk memenuhi permintaan pelanggan. 


Nasib Indonesia jika kurang memperhatikan peningkatan mode cepat membuat iklim Indonesia gersang oleh sisa karbon dari limbah yang menumpuk. 

Temuan dari Fashon Revolution mengungkapkan kalau limbah ini memancarkan gas metana yang 28 kali lebih besar dari karbon dioksida.

Bahkan, Changing Markets Foundation, 2021, mendapati limbah cair dari industri mode menyumbang 20% polusi air di dunia. 

Kendati realita yang memburuk, Kemendag memutuskan untuk melarang barang impor sebagai awal pencegahan penambahan limbah pakaian. Di sisi lain, mengajak masyarakat membeli produk negeri agar lebih berkembang pesat di industri mode dan kreatif.

Maka, dari sisi konsumen fesyen, mengurangi peningkatan mode cepat bisa dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya: membatasi diri dari membeli pakaian berlebihan, mendukung mode lambat, menggunakan pakaian asli, dan saling tukar pakaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun