Mohon tunggu...
Rini M
Rini M Mohon Tunggu... Guru - A students Of State Institute of Islamic Studies of Jember

If not Now When, If not Me Who- ?

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bapak Ahok, Raja Namrud Tidak akan Bangkit di Jakarta 'kan?

8 Februari 2017   21:51 Diperbarui: 8 Februari 2017   22:03 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://sinarislamdotcom.blogspot.co.id

Kata Penodaan Agama sudah tidak asing lagi bagi kehidupan kita. Sudah banyak orang yang menyebutkan kata-kata “Penodaan Agama”, apalagi akhir-akhir ini sedang marak tentang kasus cagub Basuki Tjahaja Purnama yang menodakan agama islam dengan menistakan ayat Al-Qur’an. Tidakkah hal ini membuat kita mengingat tentang lembaran-lembaran sejarah pada zaman kehancuran raja Raja Namrud. 

Raja Namrud telah membangun Mesopotamia menjadi menjadi Negara yang modern, bangunan menjulang ke atas dengan teknologi canggih saat itu, Raja Namrud telah dianugerahi dengan daya intelektual yang tinggi dan menjadi ahli dalam berbagai bidang seperti seni desain, matematika dan ilmu falak. 

Dia telah menemukan sistem sexagesimal yang membagi lingkaran ke 360 derajat, satu jam ke 60 menit dan 1 menit ke 60 detik. Selain itu dia menetapkan bahwa satu hari dibagi menjadi 24 jam setiap jam ke 60 menit dan 1 menit ke 60 detik. Menurut dia, hari dimulai pada waktu tengah malam dan bukannya pada waktu matahari terbenam seperti yang dipercaya oleh kaum sebelumnya. Disamping itu, Namrud mahir dalam perhitungan matematika dalam konstruksi bangunan-bangunan besar, jembatan, kuil, istana dan bendungan. Antara lain kontribusinya adalah konstruksi sistem saluran irigasi di lembah Tigris dan Euphrates. 

Dialah orang pertama yang menggunakan batu-bata dari tanah liat yang dibakar (burnt clay) sebagai bahan bangunan. Bahkan Namrud terkenal sebagai arsitek Menara Babel yaitu bangunan pencakar langit yang pertama di dunia. Namun waktu itu raja Namrud menistakan Allah, dengan mengaku bahwa dirinya adalah Tuhan, dia merasa bahwa dia lebih tau masalah-masalah yang terjadi disekitarnya dibandingkan Tuhan (Allah) yang berada jauh(menurutnya). Dengan itu maka Allah hancurkan dia.

Sebelum kita mengetahui lebih dalam lagi tentang sikap-sikap yang termasuk penodaan agama tertama di zaman modern ini, hendaknya kita harus mengetahui, apa arti dari penodaan itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari kata “Noda” adalah aib, cela, cacat. Sedangkan “Menodai” adalah mengotori, mancemarkan, menjelekkan, merusak (kesucian, keluhuran). Jadi penodaan-penodaan agama adalah hal-hal yang telah dilakukan/ perbuatan-perbuataan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang akan berakibat mengotori/ menjelekkan agama, berbuat segala suatu keburukan atas nama agama itu juga termasuk penodaan agama, karena menyalah gunakan agama.

Penodaan agama, tidak jauh berbeda dengan penistaan agama. Namun pemaikaian istilah penistaan agama lebih pada penghinaan , perbedaan antara keduanya terletak pada kasusnya. Penistaan biasanya digunakan untuk hal yang lebih vital, contoh kasus yang sedang boomingdi Indonesia, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) vs Al-qur’an. Pernyataan yang secara sengaja ia lontarkan ketika kampanye di suatu daerah, dia berkata “Jangan mau dibohongi pake surat Al-Maidah ayat 51”. Selang beberapa waktu, pernyataan tersebut mengundang kontroversi antara 2 kubu yaitu pembela Ahok, yang menganggap ahok tidak melakukan penistaan agama dan anti Ahok, yang menganggap bahwa Ahok telah menistakan agama dengan menistakan Al-Qur’an dengan pernyataannya tersebut. 

Pada akhirnya menyebabkan Ahok ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama dengan pernyataan tersebut Ahok dianggap telah menghina/menistakan Al-Qur’an, karna mereka (pelapor kasus) menganggap dalam pernyataannya tersebut mengandung makna tersirat, bahwa secara tidak langsng beranggapan bahwa Al-Qur’an itu bohong. Namun para pembela Ahok berkata bahwa, mereka menyukai masa kepimpinan Ahok karena, menurut mereka Jakarta Lebih maju, dan tertib.

Tepat pada tanggal 16 November 2016, Ahok diresmikan sebagai tersangka penistaan Agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bereskrim) Polri. Sesuai dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965, Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP yang merupakan isi dari pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia tahun 1965, tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Raja Namrud menistakan Tuhan, dengan mengaku bahwa dirinya adalah Tuhan. Sedangkan Ahok menistakan Al-Qur’an (Firman Tuhan), dengan menjadi provokator dalam masyarakat dengan menggunakan pernyataan “Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51”.

Namun ketika kita flashbackpada pengertian penodaan agama adalah perbuatan-perbuataan yang sengaja dilakukan dan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang akan berakibat mengotori/ menjelekkan agama, berbuat segala suatu keburukan, menyalah gunakan agama. Jika begitu, bagaimana dengan gossip ? bukankah dalam agama islam tidak pernah diajarkan untuk menggosip ? kalau kita melakukannya dengan sengaja, berarti kita telah menyimpang dari ajaran agama, telah mengkotori agama, sedangkan penyimpangan ajaran agama termasuk dari penodaan agama ? Dalam pandangan muslim, perbuatan tersebut adalah termasuk penodaan agama, karena telah mengkotori kesucian dari agama, dengan melakukan apa yang tidak diajarkan dalam agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun