Banyak sekali ditemukan pengelolaan aset komersial milik Pemerintah Daerah yang sengaja dibuat rugi, bahkan berbagai kerjasama pengelolaan aset dengan pihak swasta baik dalam skema BOT (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BT (BuildTransfer), KSO (Kerja Sama Operasi) atau bentuk lainnya, hanya dibuat sebagai jalan untuk menghilangnya kepemilikan Pemerintah Daerah dalam aset tersebut.
Praktek menyalah lainnya yang secara sengaja diciptakan oleh aparatur pengelola aset pemerintah daerah adalah tidak melaksanakan inventarisasi dan penatausahaan aset secara baik, tidak melakukan pemeliharaan dan secara sengaja menggunakan aset barang daerah secara salah. Dan selalu berupaya untuk mengadakan pembelian aset demi mendapatkan diskon yang dianggap halal secara administrasi namun sesungguhnya tetap haram di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Untuk melawan praktek menyalah pengelolaan aset, maka membangun sistem pengelolaan dan pelaporan aset yang mudah diakses serta memiliki kemampuan telusur yang detail wajib dibangun dalam pengelolaan aset Pemerintah Daerah.
Sistem pelaporan yang dapat mengidentifikasi kebutuhan dan penggunaan secara detail yang bahkan dapat menelusuri terpakainya selembar kertas, dipakai untuk apa dan oleh siapa, dan sistem tersebut bahkan mampu menghitung manfaat, biaya dan revenue yang dapat dihasilkan dari aset tersebut.Â
Membangun sistem adalah salah satu cara untuk melawan sikap korup dalam pengelolaan aset, terkhusus dalam pengelolaan aset Pemerintah Daerah.