Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya merupakan strategi perubahan sosial secara terencana yang ditujukan untuk mengatasi masalah atau memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam proses pemberdayaan, masyarakat mendapatkan pembelajaran agar dapat secara mandiri melakukan upaya-upaya perbaikan kualitas kehidupannya.Â
Dengan demikian, proses tersebut harus dilaksanakan dengan adanya keterlibatan penuh masyarakat itu sendiri secara bertahap, terus-menerus, dan berkelanjutan. Â
Payne (Nasdian, 2014, p.89) menyatakan bahwa pemberdayaan (empowerment) merupakan suatu proses yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh  daya (kuasa) untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan  tindakan. Suatu pemberdayaan tentunya memiliki tujuan yang akan  dicapai. Ife &  Tesoriero (2008, p.662) menjelaskan bahwa "pemberdayaan bertujuan  meningkatkan  keberdayaan dari mereka yang dirugikan (the disadvantaged)".
Menurut Huneis (2010, p.125), pemberdayaan perempuan adalah upaya memperbaiki status dan peran perempuan dalam pembangunan bangsa, sama halnya dengan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan. Daulay (2006, p.7) menyampaikan bahwa program pemberdayaan perempuan di Indonesia pada hakekatnya telah dimulai sejak tahun 1978.Â
Dalam perkembangannya upaya dalam kerangka pemberdayaan perempuan ini secara kasat mata telah menghasilkan suatu proses peningkatan dalam berbagai hal. Seperti peningkatan dalam kondisi, derajat, dan kualitas hidup kaum  perempuan di berbagai sektor strategis seperti bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, dan keikutsertaan ber-KB.
UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Wanita Tuna Sosial (PSRWTS) adalah panti yang memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada Wanita Tuna Sosial dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang difungsikan sejak tahun 2018. UPTD PSRWTS memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi wanita tuna sosial sebagai berikut: Penyembuhan, Pengembangan, Pencegahan. Penerimaan siswi di UPTD PSRWTS ini di lakukan 1 tahun sekali usia 15-35 tahun.
Proses belajar mengajar para di UPTD PSRSTW klien/siswi ditempatkan di asrama selama 5 bulan dan diberikan semua kebutuhan akomodasi, konsumsi, dan pendidikan berupa:
-Bimbingan Mental Sosial
1. Kewirausahaan
2. Perlindungan & Ketenagakerjaan