Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Analisis Yuridis Empiris dan Normatif serta Pemikiran max Weber dan HLA Hart

1 November 2023   22:18 Diperbarui: 1 November 2023   22:51 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sunanti putri Kusumawati

Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta Fakultas Syariah 

Pengertian sosiologi hukum menurut pemahaman para ahli :

1. Brade Meyer adalah studi ilmu yang mengkaji hukum sebagai ilmu sosial, mengkaji bagaimana masyarakat menafsirkan hukum serta akibat yang mungkin terjadi . Serta dapat memberikan perlindungan hukum bagi kehidupan bermasyarakat.

2. Kusumaatmadja, Mochtar Sosiologi hukum diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menitikberatkan pada norma aturan hukum dan pondasi yang mengatur keberadaan manusia.sehingga, bidang ilmu ini akan membawa pada kesatuan dalam sistem sosial.

3. Soekanto Soerjono, Sosiologi Hukum diartikan sebagai kajian ilmu mengenai hubungan antara fenomena sosial dan berbagai jenis permasalahan hukum dalam konteks bermasyarakat  melalui penelitian analitis dan empiris.


4. Rahardjo Satjipto Sosiologi hukum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari ilmu hukum materil mengenai  masalah tingkah laku sosial masyarakat yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.

5. R.Otje Salman, Sosiologi Hukum, Hubungan Sosial dan Hukum, Kajian Analitik dan Empiris, Hukum dan Fenomena Sosial hubungan Timbal Balik, Klarifikasi Hukum dan Hubungan Sosial.

Sosiologi hukum dari sudut pandang penulis

Untuk mewujudkan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan, sosiologi hukum dapat diartikan sebagai penelitian ilmu-ilmu sosial. Dalam ilmu sosiologi hukum,hubungan timbal balik yang terjadi diantara satu sama lain,memungkin kan masyarakat untuk lebih tertib dalam menjalankan hidup bermasyarakat 

Pendekatan Hukum Normatif dan Empirisr

Pendekatan hukum Empiris bertujuan untuk mengembangkan ide yang sudah ada sebelumnya dan mengumpulkan peristiwa faktual guna mengkaji secara menyeluruh suatu kejadian atau peristiwa yang menjadi objek penelitian.

Ilustrasi analisis empiris hukum dalam bidang Sosial masyarakat:

Mengetahui penyebab dan potensi perbaikan masalah kelangkaan air di desa. Untuk mengidentifikasi permasalahan yang mendasari permasalahan desa, kepala desa dan perangkat desa dapat melakukan peninjauan langsung ke sumber air warga.

Yuridis Normatif

Umumnya analisis hukum dipahami hanya sebagai analisis hukum yang terbatas pada pondasi  yang terkandung dalam kerangka hukum. Penelitian hukum normatif mengacu pada konsep hukum sebagai undang-undang dan kerangka doktrinal-nomologisnya yang didasarkan pada kaidah-kaidah doktrinal yang mengatur perilaku. 

Contoh yuridis normatif Bidang hukum

Supremasi hukum yang menjadi contoh ekspresi normatif dapat menjamin bahwa seluruh masyarakat Indonesia mempunyai status yang sama. Tidak peduli kaya atau miskin, umur atau ras. Oleh karena itu, jika ada yang mencontohkan hubungan antar manusia, melanggar peraturan niscaya akan mendapat hukuman.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

Teori Max Weber: Berdasarkan teori Max Weber, Emile Durkheim dan Vilfredo Pareto, individu bertindak berdasarkan pengalaman, pemahaman dan pemahamannya terhadap suatu hal atau situasi.Berdasarkan konsep teori ini, Max Weber mengintegrasikan perilaku sosial yang dibuat ke dalam sistem sosial. Dalam pemikiran max Weber Tindakan apapun seseorang termasuk dalam kategori Interaksi Sosial

Pendapat H.L.A Hart

Hart memahami bahwa hukum, keadilan, dan moralitas berkaitan erat. Bahkan salah satu aspek keadilan, yaitu keadilan struktural, dan setidaknya hukum kodrat, hukum dan etika mempunyai keterkaitan yang erat. Keadilan administratif yang dimaksud di sini tidak lain hanyalah keadilan dalam penerapan hukum. Dalam hal ini keadilan dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat (sosiologi )Sehingga tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dalam perundang undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun