Andi Surya yang notabene seorang politisi sukanya mempelintir sejarah dan hukum. Seperti halnya Surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPN tentang Grondkaart, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin utama. Lalu kenapa Andi Surya tidak mengedukasi masyarakat dengan surat menteri ini? Toh sudah jelas isinya.
Pada poin pertama sebenarnya sudah cukup menjelaskan yakni  tanah-tanah yang dijelaskan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan milik negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA). Berkaitan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang sekarang menjadi PT KAI (Persero).
Batavia, 20/10/18