Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lagi, PT KAI (Persero) Harus Menghadapi Penyerobot Aset Negara

20 Maret 2018   22:27 Diperbarui: 20 Maret 2018   22:53 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by Lampungpost.com

Lagi-lagi PT. KAI (Persero) kembali menghadapi pihak yang ingin menyerobot lahan milik PT. KAI (Persero) tepatnya di emplasemen Stasiun Muara Gula, Palembang. Kasus ini berawal dari adanya dua warga yakni Arbain dan Ucok yang mengaku memiliki surat hak milik di atas tanah PT. KAI Divre III Palembang yang saat ini sedang dibangun Dipo Gerbong dan Bubut. 

Mereka mengatakan bahwa kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan surat Keterangan Hak Milik No : 31/Kec/1976 atas nama Mohd Soleh bin Mapi yang merupakan ayah kandungnya dan ditandatangani oleh Camat Muaraenim yakni A Muis Manjan BA.

Sayangnya Surat Keterangan Hak Milik tersebut hanya ditandatangani oleh pemohon dan Camat tanpa ada koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional selaku pihak yang bersangkutan. Artinya bukti kepemilikan tersebut lemah dimata hukum, sedangkan PT. KAI Divre III memiliki bukti kepemilikan yang kuat yakni Grondkaart Nomor 8,9 dan 10 dengan batas tanah 75 meter dari as rel. 

Grondkaart sendiri sering diingkari sebagai bukti kepemilikan oleh sebagian pihak, padahal dalam Grondkaart selalu disertai dengan pencantuman pejabat Kadaster atau BPN yang artinya Grondkaart dibuat berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh Kadaster sehingga memiliki kekuatan legal formal sebagai dokumen yang diterbitkan oleh lembaga Pertanahan pada zamannya.

Jika ditelusuri sejarahnya, kereta api mewarisi peraturan pada masa sebelum kemerdekaan dimana sebelum kemerdekaan kereta api sudah memiliki tanah yang berasal dari pelimpahan dan pembebasan dari pemerintah kolonial. Semua tanah tersebut secara otomatis masuk sebagai tanah pemerintah berdasarkan lembaran negara 1866 No 132 yang selanjutnya tanah pemerintah tersebut diatur dalam lembaran negara 1866 No 25. 

Tanah pemerintah tersebut kemudian dibahas, diukur oleh Kadaster dan diberi nomor serta sudah ada batas yang jelas dan kemudian dibuat Grondkaart nya. Dasar hukum dari Grondkaart sendiri adalah Staatsblad van Nederlandsch Indie tahun 1870 nomor 55 tentang Agrarische Wet dan nomor 118 tentang Agrarische Besluit, yang menegaskan bahwa semua yang dianggap sebagai tanah negara (staatsdomein) dan diperuntukkan untuk fungsi khusus (bestemming) dibuktikan dengan grondkaart.

Selain itu semua tanah yang telah dibuktikan dengan Grondkaart juga tidak perlu lagi melewati proses konversi dalam PP nomor 11 tahun 1961 yang menunut konversi hak barat karena status tanah pemerintah tidak termasuk dalam hak-hak barat tersebut yakni eigendom, erfpacht, gebruik recht atau opstal. Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang menegaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara.

Pemerintah Indonesia sendiri juga mengakui kekuatan hukum Grondkaart, hal ini terbukti dengan terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. 

Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Selanjutnya poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, suapaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

Sebelumnya sudah ada kasus serupa diberbagai wilayah, contohnya kasus yang melibatkan pengusaha sukses asal Padang yakni Basrizal Koto yang tidak mengakui Grondkaart dan malah mensertipikatkan lahan milik PT. KAI (Persero). Ada lagi kasus di Solo dimana ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Pakubuwono X yang mengatakan bahwa mereka berhak atas lahan milik PT. KAI (Persero) yang terletak di Purwosari, Jebres, Stabelan, Margorejo Wetan, Margorejo Kulon dan Gulingan. Dari contoh kedua kasus tersebut, semua hasil persidangan memenangkan PT. KAI (Persero) dimana bukti kepemilikan atas lahan tersebut adalah Grondkaart.

Salah satu pihak yang tidak mau mengakui keabsahan dari Grondkaart adalah Andi Surya, salah satu anggota DPD RI asal Lampung. Hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan yang ia gelontorkan baik melalui media maupun dalam kegiatan diskusi. Dikutip dalam harianhaluan.com, Andi Surya mengatakan bahwa secara umum Grondkaart tidak dikenal sebagai alas hak maupun bukti hak atas lahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun